Ombudsman: Jika Terbukti Maladministrasi, Dokter Bakal Disanksi

Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI), perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) Mastri Susilo Foto : Bensar
Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI), perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) Mastri Susilo Foto : Bensar

Raha, Koransultra.com – Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI), perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) Mastri Susilo, menegaskan jika oknum dokter terbukti melakukan maladministrasi bakal diberi sanksi.

Sanksi tersebut kata Mastri, bakal diberikan langsung oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), atau ditingkat provinsi.

“ORI tidak bisa menentukan sanksi. Jadi jika terbukti ada dokter yang maladministrasi, maka kami serahkan kepada IDI atau tingkat provinsi,” ujar Mastri Susilo, usai rapat bersama Wakil Bupati Muna serta di Rektur RSUD Muna, Senin (17/9/2018).

Kata Mastri, setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditujukan kepada ketua IDI kita anggap itu selesai, ketika LHP tidak diselsaikan maka kami kembali kepada pihak terlapor atau yang terkait yang belum diselesaikan maka kami bertanya apa alasanya.

“Ketika LHP tidak diselesaikan sama sekali, maka ORI menyampaikan rekomendasi kepada ORI pusat untuk meningkatkan statusnya. Yah, sanksinya bisa pemecatan terhadap pihak terlapor,” katanya.

Kedatangan ORI di Kabupaten Muna tentu ada laporan, sehinga ada temuan mal adimin terkait resep obat. ORI memberikan tidakan korektif yang ditujukan kepada Pemda Muna hal ini RSUD Muna, untuk melakukan evaluasi.

“RSUD harus menyampaikan papan informasi termaksud biaya, dan bagi pasien yang memiliki BPJS tidak diperbolehkan pungut biaya,” ujarnya.

Sementara itu wakil Bupati Muna, Ir. H Malik Ditu MSI, mengatakan, kedatangan ORI meberikan saran terhadap pemerintah Pemda Muna.

“Kedatangan ORI, tentu ada yang tidak beres, saya kira ini bagus, untuk menindak lanjuti persoalan resep dokter. Dan kami juga upayakan pelayanan RSUD agar maksimal,” ujarnya.

Kontributor : Bensar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *