
Raha, Koransultra.com – Ratus honorer Kategori dua (K2) dari beberapa perwakilan, mengadakan demonstran di beberapa tempat layanannya pemerintah di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Selasa (18/9). Mereka menilai beberapa kebijakan pemerintah pusat sangat arogan, sehingga massa meminta agar kebijakan tersebut dapat ditarik kembali.
Mereka meminta Pemerintah pusat mencabut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2018 tentang batas usia. Selain itu, mereka juga meminta Pemerintah untuk segera mencabut PP nomor 37 tahun 2018, tentang Seleksi Sekeksi Koptensi Dasar (SKD).
“Kebijakan pusat ini kita anggap arogansi, kemudia kenpa mesti uji SKD, padahal honorer sudah mimiliki pengalaman yang cukup sebagai abdi negara,” cetusnya.
Kata Duuhdi Korlap, dan revisi UU, batalkan perekrutan CPNS, alasanya tidak adil, sebab tenaga honorer yang telah mengabdi begitu lama bahakan puluhan tahun tidak sesuai dan jumlah kuotanya sangat sedikit.
“Pengepdian kita selama ini tidak punya nilai dihadpan pemerintah pusat. Kemudian K2 hanya untuk guru dan kesehatan semsitnya ada kuota pengangkatan tenaga thenis,” jelasnya.
Aksi tersebut mengunjungi kantor DPRD, Kantor Daera dan BKD Muna.
Kontributor : Bensar