Unaaha, Koransultra.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, membuka posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMPH) di 27 Kecamatan dan 351 Desa / Kelurahan yang ada wilayah Konawe.
Posko GMPH tersebut dibuka mulai sejak 01 Oktober kemarin hingga 28 Oktober mendatang. Hal itu diungkapkan langsung Koordinator Divisi Perencanaan dan Data KPU Konawe, Andriansyah Siregar pada awak media Rabu (03/10).
Dikatakan Andriansyah, Posko posko itu dibuka sesuai dengan arahan Pimpinan KPU RI melalui KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. ”Ini merupakan perintah pimpinan kami KPU RI yang dilanjutkan oleh KPU Provinsi Sultra,” kata Andriansya Siregar.
Posko GMPH ini kata mantan Jurnalis itu, dibentuk sebagai wujud kerja nyata KPU guna melindungi hak pilih masyarakat. “Masyarakat diminta untuk proaktif melakukan pengecekan DPT dan melaporkan dirinya jika belum terdaftar dalam DPT,” terangnya.
Kata Andriansyah, langkah – langkah yang mesti dilakukan masyarakat guna memastikan hak pilihnya dilindungi yakni dengan mendatangi Kantor Desa/Kelurahan untuk melihat pengumuman DPT.
“Tak hanya itu saja, masyarakat juga dapat mengakses via internet dengan cara membuka situs www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id ,” ketus Kordiv Data dan Perencanaan KPU Konawe ini
Selain itu Ia juga menyebutkan untuk lebih memudahkan lagi, masyarakat dapat mengunduh aplikasi mobile KPU RI PEMILU 2019 di google Play Store.
Kontributor : DK/Rilis