Bombana, Koransultra. com – Tidak pernah terlintas dalam benak Erdin (21) warga Desa Rakadua, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), harus mengucap ijab kabul di balik jeruji tahanan Polres Bombana.
Erdin sedang dalam proses penahanan dalam kasus pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.
Satres Polres Bombana mengamankan tersangka di Desa Raka dua pada Rabu 3 Oktober 2018 lalu.
Suasana haru menyelimuti proses ijab kabul dua mempelai yang digelar di Masjid Miftahul Jannah, Mapolres Bombana dengan dihadiri keluarga mempelai, Kamis (11/10/2018). Terlihat sang mempelai wanita Nur Amelia, menitikkan air mata haru karena kondisi pernikahan yang penuh keterbatasan.
“Kami keluarga besar Polres Bombana mengucapkan selamat dan mendoakan semoga kedua mempelai menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah,” kata AKP Untung saat memberikan sambutan usai proses akad nikah berlangsung di Polres Bombana.
Meskipun berstatus sebagai tahanan, Erdin tetap diperlakukan secara humanis untuk memudahkan prosesi sakralnya pernikahannya dengan kekasih hatinya.
Aacara akad nikah ini berlangsung dengan khidmat. Sejumlah keluarga dari kedua mempelai terlihat hadir di mesjid Miftahul Jannah Mapolres Bombana untuk menyaksikan acara sakralnya pernikahan Erdin dan Nur Amelia.
Kapolres Bombana melalui Kabag Sumda, AKP Untung Subagio yang juga mendampingi serta mengikuti prosesi akad nikah tersebut mengucapkan selamat kepada Erdin yang telah resmi menjadi kekasih halal Nur Amelia.
Sementara itu, perwakilan keluarga besar dari kedua mempelai menghaturkan rasa terimakasih nya kepada Polres Bombana yang telah memfasilitasi akad nikah tersebut sehingga dapat berjalan dengan lancar tanpa ada kendala.
Erdin merupakan tahanan Polsek Poleang Barat namun dititipkan ke rutan Mapolres Bombana. Saat ini kasus yang mendera Erdin tengah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Poleang Barat.
Kontributor : Asri Joni