
Lasusua, Koransultra.com – Maraknya aksi penambangan ilegal di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), membuat anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) kolut geram.
Dewan kolut berencana bakal melaporkan para perusahaan tambang yang beroperasi secara ilegal ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila dari pihak penegak hukum di Kolut belum ada tindakan tegas.
“Secepatnya kami akan laporkan kalau memang sudah terbukti merugikan negara,” kata anggota Komisi III DPRD Kolut, Kanna, Senin (15/10/2018).
Menurut fraksi partai golkar ini, sesuai dari komitmen awal, pihak yang berkompeten dalam hal Ini pihak bea cukai dan pihak kepolisian, bakal melakukan tindakan tegas terhadap para penambang dengan melakukan penutupan.
“Tapi faktanya sekarang masih ada tambang yang beroperasi,” ujar dia.
Untuk itu, Komisi III dewan kolut dalam waktu dekat Ini bakal kembali memanggil pihak-pihak berwajib, serta memanggil bupati kolut untuk memberikan rekomendasi kepada pihak penambang.
“Bupati juga bertanggung jawab dalam kegiatan itu, seperti kepolisian yang perlu juga dipertanyakan, alasan apa kenapa belum ada tindakan padahal kami menduga keras kegiatan tersebut ilegal,” ungkapnya.
“ESDM provinsi juga mengatakan, hanya dua perusahaan yang resmi, yaitu PT Kasmar dan PT Amin. Namun perusahaan tersebut kalau titik koordinatnya di utara, tidak boleh mengambil ore diluar, walaupun itu sekedar membeli, jadi itu sudah masuk tindakan kejahatan,” tambahnya.
Kontributor : Fyan