Pansus Tambang Ilegal di Kolut Batal, DPRD: Itu Bukan Kewenangan Kami

Anggota Komisi III DPRD kolut, Kanna
Anggota Komisi III DPRD kolut, Kanna

Lasusua, Koransultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), membatalkan wacana untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) dalam investigasi terkait penambangan ilegal di kolut.

“Iya memang dulu ada wacana seperti itu namun kami batalkan karena ada alasannya,” kata anggota Komisi III DPRD kolut, Kanna saat ditemui di ruangannya, Senin (15/10/2018).

Sebelumnya, pihak DPRD kolut telah mengeluarkan pernyataan kepada publik beberapa waktu lalu akan membentuk pansus. Namun, agenda tersebut dibatalkan lantaran hal tersebut bukan kewenangan dari pihak dewan kolut.

“Itu sepenuhnya kewenangan dari pihak dewan provinsi,” katanya.

Menurutnya, dibatalkannya pansus tersebut bukan berarti menjadi alasan bagi Dewan kolut untuk tidak melakukan tindakan tegas terhadap penambangan ilegal dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat.

“Seharusnya pihak bea cukai, kepolisian serta yang terlibat didalamnya harus melakukan tindakan tegas dengan melakukan penangkapan serta penutupan,” tegasnya.

Kontributor : Fyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *