Kapolres Muna Masih Mengumpul Alat Bukti, Terkait Proyek Tambang C di Mubar

Kapolres Muna, AKBP. Agung Ramon P Sianag
Kapolres Muna, AKBP. Agung Ramon P Sianag

Raha, Koransultra.com – Kepolisan Polres Muna, Sulawesi Tenggara, usai Gelar perkara terkait kasus proyek penimbunan jalan yang mengambil material gol C, diduga dikawasan hutan produksi tanpa memiliki izin di Desa Masara Kecamatan Napanokusambi Kabupaten Muna.

Pihak ketiga, Kedua kontraktor penambang ilegal berinisial IR dan HZ untuk kepentingan jalan, apakah berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tersebut? Kemudian pihak Polres telah menyita alat berat tiga unit Excavator dan enam truk.

Dari hasil penjelasan Kapolres Muna, AKBP. Agung Ramon P Sianag mengatakan, kasus ini sudah gelar perkara.

“perkara ini ada yang harus kita lengkap untuk proses lebih lanjut, kemungkinan ada potensi tersangka, “ujar Rabau (17/10/2018).

Padahal Gelar perkara sudah dilakukan pemeriksaan terhadap dua kontraktor. Atas dugaan ini telah dilaporkan oleh Unding selaku Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) unit VI Muna, yang diduga tidak memiliki izin.

“Menangani kasus ini benar-benar provesional juga mendalami serta melengkapi berkasnya, “cetusnya.

Sementara itu datangnya Unding kepala KPH Muna, mengatakan pihaknya telah menyerahkan laporan kasus ini ke Polres Muna.

“Kasus ini sudah kita serahkan polisi, kalau masalah status hutan, memang yang dirusak dengan mengambil material gol C, masuk areal kawasan hutan produksi. Untuk langkah selanjutnya, kita tinggal  menunggu panggilan dari Polres Muna saja,” katanya, Selasa (17/10/2018).

Kontributor : Bensar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *