
Busel, Koransultra.com – Tanaman kayu jati di dalam kawasan hutan negara langkah, serta harga jual yang menggiurkan menjadikan maraknya perambahan hutan dari tahun ketahun tidak kunjung henti.
Belum lama ini ditemukan kayu jati di dalam boks kontainer, ditinggalkan pemiliknya dilokasi Kadolo Katapi Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kota Baubau, Jum’at (12/10) dini hari, pukul 03.00 wita.
Salah seorang warga menuturkan, kayu tersebut berasal dari wilayah kelompok yani hutan Wadalima yang merupakan lokasi hutan kemitraan kerjasama dari kementerian.

Kayu tersebut sengaja di muat untuk diper jual beli kan kepada pembeli. Sementara para anggota kelompok tidak mengetahuinya, bila ada yang ketahui pasti hanya diberi uang tutup mulut.
“Modus operandi kerap dilakukan diantaranya, melakukan penebangan di radius yang dilarang, menyogok aparat, membiayai beking, dan pengawalan aparat,” ujar Sapaan Ode itu.
UPTD KPH Unti III Lakompa Lamberi dikonfirmasi mengatakan, jika pihaknya sempat menugaskan anggotanya untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut. “Saya tidak tahu apa informasi itu benar apa tidak,” ujar Lakompa.

Salah seorang saksi menyebutkan, jika kayu ilegal itu dibawa dari wilayah hutan kemitraan tanpa ada dokumen yang jelas.
“Apalagi belum ada keterangan kuat mengenai pengangkutan kayu jati itu. Nota Kesepakatan Kerja (NKK) diperuntukan sebagai kerjasama kemitraan dengan pemanfaatan lahan bukan untuk main tebang kayu jati. Ini sudah jelas jika kayu tersebut milik negara. Mereka seenaknya saja mencuri,” kata Arman yang juga merupakan saksi itu, Minggu (14/10).
Arman menilai, jika lemahnya moral aparat adalah salah satu hambatan penanganan kasus pembalakan liar, juga kentalnya praktik KKN dalam penanganan kasus sering terjadi di lapangan.
Sesuai UU NO 41/1999 tentang kehutanan bahwa tindakan ilegal-loging adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh setiap orang/kelompok orang atau badan hukum dalam bidang kehutanan dan perdagangan hasil hutan berupa menebang atau memungut hasil hutan kayu (HHK) dari kawasan tanpa izin, menerima atau membeli HHK yang diduga dipungut secara tidak sah, serta mengangkut atau memiliki HHK yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH)
“Masih banyak kagiatan pencurian hasil hutan milik negara, kasihan hutan sudah pada gundul. Kasihan masyarakat dan yang sangat menyedihkan tidak terlaksananya program pemerintah melalui kementerian lingkungan hidup dan kehutanan. Kedepan akan saya muat semuanya,” terang Arman.
Dikatakannya, pembalakan liar terhadap hutan negara di Busel dapat menurunkan Integritas Pemerintah setempat.
Kontributor : Muhlis