Raha, Koransultra.com – Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Muna, tengah menerapkan disiplin administrasi. Hal ini guna menghindari terjadinya Pungutan Liar (Pungli) dalam pengurusan administrasi.
Selain menghindari praktik pungli, pengurusan administrasi kepegawaian juga diterapkan sesuai prosedur seperti, dalam pengurusan administrasi diwajibkan langsung ke BKSDM.
“Siapapun pegawai yang mengurus langsung di BKPSDM tidak bakalan ditermia tanpan kecuali melalui kasubag pemerintah SKPD masing-masin atau pengurusan secara kolektif, lalu ditujuakan ke kasubag Kepegawaian BKPSDM,” kata Plt BKPSDM Rustam, pada Koran Sultra.
Kata Rustam, jika ditemukan ada dugaan pungli di Instansi BKPSDM, maka para pegawai tersebut akan diberikan sanksi tegas.
“Kita beri sanksi tegas. Sanksi tersebut diatur di Peraturan pemerintah No 53 tentang disiplin Pns,” katanya.
Seblumnya BKPSDM Muna sempat menjadi sentra isu pungli di kalangan masyarakat, utamanya dalam pengurusan SK pensiun, kenaikan pangkat, serta pengurusan aspek lainya.
Untuk itu, Kepala BKPSDM membentuk sentra pelayanan, guna menciptakan ketertiban dalam ber administrasi, sehingga lebih mudah dikontrol dan dipantau begitu pula Kasubag kepegawaian.
Sentra pelayanan administrasi BKPSDM Muna ini diresmikan langsung Bupati Muna, LM Rusman Emba.
“Jadi pengurusan sesuai protap. Jika sebelumnya pegawai mengurus per individu, sekarang sudah melalui kasubag kepegawaian terhadap SKPD masing-masin,” kata Bupati Muna, LM Rusman Emba, Senin 29 Oktober 2018.
Kontributor : Bensar