Kepsek di Muna Wajib Kantongi STTPL

Raha, Koransultra.com – Kepala Sekolah di Kabupaten Muna, diwajibkan mengantongi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) agar dapat memimpin jabatan fungsional.

Hal tersebut diungkapkan langsung Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenanga Kerja, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muna, La Ode Sarmin.

“Tujuanya sebagai syarat sertifikat STTPL. Ini juga guna mengantisipasi berlakunya permen Dikbud nomor 6 tahun 2018. Serta dibutuhkan juga pengimputan tunjanga data agar valid. Setidaknya sedia payung sebelum hujan,” jelas La Ode Sarmin diruang kerjanya, Kamis 1 November 2018.

Setidaknya kata Sarmin, ada sekitar 257 orang di Muna, dalam status Kepala Sekolah.

Pihak Dikbud Muna, hanya memfasilitasi, sebab sudah mempunyai MOU dengan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Kota Solo, yang merupakan mitra Kemendikbud.

“Jadwal kegiatannya 12 -18 November 2018. Namun ada dua kegitan yaitu satu kelas diikuti 30 peserta dilaksanakan di Solo, sedangkan tiga kelas sebanyak 227 peserta diselenggarakan oleh Dikbud Muna dengan hari yang sama, kemudia dalam perjanjian kerja sama itu, tidak bisa diselenggarakan semua di daerah, ” katanya.

Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) sebelumnya melakukan sosialisasi, untuk mengantisipasi regulasi tersebut.

“Semata-mata untuk meningkatkan mutu pendidikan dan memiliki kompetensi akan berdampak pada pengembangan karir,” ketusnya.

Kontributor : Bensar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *