Muna, Koransultra.com – Dana senilai Rp10 milyar untuk pembayaran insentif tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna akhirnya disetujui Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).
Kendati RSUD Muna sendiri masih berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang pengelolaan menajeman semestinya dikelolah secara mandiri, rupanya tetap saja tak luput dari perhatian pemerintah daerah.
DPRD Muna sendiri bakal memprioritaskan pembayaran insentif tenaga medis. Hal ini dilihat saat rapat paripurna tingkat II dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Raperda APBD-P tahun 2018.
“Kami sudah akomodir untuk pembayaran insentif tenaga medis senilai Rp10 miliar. Ini juga sesuai permitaan rumah sakit,” kata Ketua DPRD Muna, Abdul Rajab Biku, usai memimpin rapat paripurna, Jumat 09 November 2018.
Pembayaran insentif tenaga medis ini juga diakui oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muna, Ari Asis.
“Jumlahnya sesuai dengan kebutuhan, yakni mulai Januari hingga Desember,” terangnya.
Dikatakan Ari Asis, jika anggaran untuk pembayaran insentif petugas medis RSUD Muna sudah dimasukkan kedalam KUA/PPAS perubahan tahun 2018.
“Pembayaran insentif tersebut merupakan tunggakan RSUD Muna terhadap tenaga honorer perawat dan dokter rumah sakit,” tutupnya.
Kontributor : Bensar