Tirawuta, Koransultra.com – Penjaringan Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades) Ambapa, Kecamatan Tinondo, Kolaka Timur, beberapa waktu lalu
dinilai tidak sesuai prosedur atau Inprosedural.
Pihak keluarga Balon kades mensinyalir panitia penjaringan, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), membuat tes tertulis sebagai formalitas belaka.
“Kami menganggap tes tertulis hanya formalitas saja. Sebab, seminggu sebelum diadakan tes tertulis, kami sudah mendapatkan Informasi jika calon kami tidak akan lolos dalam penjaringan bakal calon Kades,” kata salah seorang Pemuda Desa Ambapa, Indirwan, pada Koran Sultra, Jumat (23/11/2018).
Hal tersebutlah yang mendasari Indirwan, sehingga mensinyalir panitia penjaringan Balon Kades melakukan Inprosedural.
“Sebelum diadakan tes tertulis sudah diketahui calon yang akan gugur. Ini menunjukan bahwa adanya pemufakatan jahat yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan,” jelas Indirwan.
Mana lagi kata pria salah satu Mahasiswa Intitut Agama Islam (IAI) Almawaddah Warrahmah Kolaka itu, saat pengguguran balon tidak dilakukan secara transparan.
“Calon kami langsung dinyatakan gugur oleh panitia. Mereka juga tidak menyampaikan alasan apa calon kami gugur. Jika memang saat tes tertulis, kenapa tidak disebutkan kesalahannya,” ujar dia.
Indirwan meminta Bupati Kolaka Timur untuk segera mengevaluasi kinerja panitia penjaringan Balon Kades di BPMD.
“Sebab kami mensinyalir BPMD bekerja dibawah intervensi oknum-oknum tertentu. Ini jangan dibiarkan. Jujur ini sangat merugikan kami sebagai salah satu keluarga calon. Apalagi kami mengetahui secara kapasitas pada tes tertulis calon kami masih jauh lebih unggul dari calon-calon yang lain,” ujar Indirwan, yang juga merupakan keluarga dari yang digugurkan (Budiman D).
Untuk diketahui penjaringan bakal calon kepala desa di Desa Ambapa, diikuti lima calon, saat pengumuman hasil tes tertulis satu calon dinyatakan gugur.
Kontributor : Dek