Setelah OTT, Kejati Tetapkan Sekdis Diknas Sebagai Tersangka Pemerasan

Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, Lasidale memakai rompi Kejaksaan usai menjalani pemeriksaan Foto: Ricky Akbar
Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, Lasidale memakai rompi Kejaksaan usai menjalani pemeriksaan Foto: Ricky Akbar

Kendari, Koransultra.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, menetapkan Sekertaris Dinas (Sekdis) Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra Lasidale, sebagai tersangka dugaan kasus Pemerasan oleh sejumlah kepala sekolah. Penetapan tersangka Lasidale, satu hari setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Hotel Plaza Kubra Kendari, Rabu 28 November 2018 lalu.

Lasidale, sebelumnya juga menjalani pemeriksaan selama satu hari di Kejari Sultra. Saat pemeriksaan, penyidik menghadirkan 17 orang saksi yang terdiri dari 13 orang Kepala Sekolah SMK dan empat orang saksi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra.

Wakil Kepala Kejati Sultra, Sutomo SH mengungkapkan, bahwa tim penyidik dari Kejati Sultra juga telah menyegel ruang Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, guna mencari barang bukti tambahan terkait kasus tersebut.

”Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diperoleh informasi bahwa tersangka mengumpulkan fee sebanyak 10 persen yang dibagi menjadi dua tahap, tahap pertama sebayak tujuh persen dan tahap kedua tiga persen,” terang Sutomo.

Sedangkan barang bukti yang diamankan saat OTT kata dia, yaitu penerimaan fee tahap kedua sebanyak tiga persen. Saat ini proses penyidikan sedang dalam pengembangan terkait fee yang di dapat pada tahap pertama sebesar tujuh persen.

”Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan cara membuat acara Pelatihan Elaktronik yang dilaksanakan di salah satu Hotel di Kota Kendari. Saat pelatihan tersebut Sekdis mengumpulkan Kepala Sekolah dan Bendahara, saat itulah fee sebesar tujuh persen tersebut di serahkan,” ujar Sutomo.

Kata Sutomo, fee tersebut diambil dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 untuk siswa SMK se Sulawesi Tenggara sebanyak Rp102 Milyar. ”17 orang saksi masih berpeluang untuk bertambah karena masih ada 42 orang Kepala Sekolah yang akan diperiksa oleh pihak Kejati Sultra,” ketusnya.

Pihak Kejati Sultra juga menyampaikan bakal menjadwalkan pemeriksaan Kadis Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, Damsid terkait kasus tersebut. Akibat perbuatannya Lasidale, dijerat Pasal 3 UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, usai ditetapkan sebagai tersangka, Lasidale langsung di giring menuju Lapas Kelas II A Kota Kendari.

Kontributor : Ricky Akbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *