Baubau, Koransultra.com – Sejumlah Mahasiswa dari Gerakan Mekar atau Merdeka dan Kepton Harga Mati, resmi melaporkan oknum Polisi Pamong Praja (Pol-PP), di Mapolres Kota Bau-Bau atas dugaan pemukulan seorang pendemo saat melakukan aksi di halaman Kantor DPRD beberapa waktu lalu.
“Laporan polisi No:TBL/180/XII/2018/Sultra/Res Bau-Bau Pelapor Atas Nama SAHABUDIN PRATAMA itu sudah keluar, selanjutnya kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti oleh penyidik,” kata Kordinator Lapangan (Korlap) Mursid, Senin (3/12/2018).
Dalam kasus tersebut kata dia, pihaknya sudah menyiapkan empat orang saksi sesuai dengan hasil Visum. “Mungkin Tiga hari lagi kami coba cek kembali ke Polres,” ucapnya.
Untuk itu, Mahasiswa Fakultas PGSD Universitas Muhammadiyah Buton (UMB) itu, mewarning kepada seluruh instansi kota Baubau, agar tidak menghalang-halangi gerakan mahasiswa.
“Ini merupakan langkah awal, kami tidak ingin ketika kami buat gerakan ada yang menghalangi. Apalagi sampai kepada tindakan kekerasan,” tegasnya.
“Kami hanya ingin bermitra, tapi kalau mereka bertindak melanggar hukum, maka kami juga tak segan menempuh jalur hukum,” sambungnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Pol-PP, Husni Ganiru, akan membuat laporan balik kepada mahasiswa.
“Kalau teman pendemo melapor kepolres silahkan. Namun perlu diperlu dipertanyakan, apakah laporan mereka sudah sesuai aturan dan persyaratan lainnya,” ungkapnya.
“Kami juga akan secepatnya buatkan laporan balik dengan menyiapkan saksi dan data pendukung,” katanya.
Menurut Husni, pihaknya hanya berpatokan pada hukum tentang penyampaian pendapat di muka umum, yang sudah sesuai dengan pasal, dan untuk aturannya tinggal melihat mana yang dilanggar.
“Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 352 ayat (1) berbunyi, “Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” terangnya.
Kontributor : Muhlis