Raha, Koransultra.com – Dana pinjaman Pemerintah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, melalui Bank BPD Jateng 2018 sebesar Rp100 Miliar diduga batal, setelah tim dari TAPD Muna yang diwakili oleh Sekda Muna, bersama DPRD, Pendapatan Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Bappeda, melakukan rapat pada Jumat 07 Desember 2018.
Menyikapi hal tersebut, anggota DPRD Muna, La Ode Febri Rifai, membantah jika dana pinjaman ditolak.
“Jadi, dana pinjaman itu ditolak melainkan tertunda, dan itu sudah resmi,” ujar anggota Bangar ini, Senin 10 Desember 2018.
Akibat penundaan dana pinjaman tersebut, Tim TAPD berencana bakal kembali menggelar persentase ke DPRD.
“Istilahnya kembali ke Nol, dengan persetujuan dewan , ” kata Politikus PDIP itu.
Menurut dia, salah satu penyebab Bank Jateng menunda pinjaman Pemda Muna itu, karena jangka waktu yang diberikan hanya Lima tahun. Sedangkan, mereka setuju jika masa pinjaman hanya selama Tiga tahun.
“Artinya sesuai dengan masa jabatan Bupati Muna,” tutupnya.
Kontributor : Bensar