
Raha, Koransultra.com – Direktur RSUD Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, sikapi aksi mogok kerja para bidan, pasalnya dianggap tidak berlaku adil terhadap pembayaran insentif mereka.
Perbedaan itu, pemberian insentif terhadap pegawai ICU dan UGD senilai Rp1 juta rupiah, sedangkan untuk tenaga bidan senilai Rp700 ribu. Padahal, dana sebanyak Rp10 milyar yang disetujui DPRD untuk pembayaran insentif tenaga medis dianggap cukup.
Direktur RSUD Muna, dr Agus Susanto, menyikapi dengan adanya polemik, melihat sudut padang kacamata menajem ada perbedaan pembagian insentif.
“Kalau kita melihat sudut padang masing-masing memang berbeda, tentu semua orang tidak ingin direndahkan, tapi kitalah melhiat secara obyektif, “Ujar Jumat 14 Desember 2018, melalui via ponselnya.
Contohya kita melihat kerjanya tenaga medis Intensive Care Unit (ICU), Unit Gawat Darurat (UGD) atau tenaga Operasi, tidak mengenal libur sekalipun tanggal merah dan mereka kerja ekstra.
“Disitu saya mengambil keputusan, kalau kemudian ditanyakan acuanya dan referensinya, terus terang ini berdasrkan refensi saya,” katanya.
Menjelaskan, kalau kemudain bidan mengatakan menangani dua jiwa, memang saya tidak bisa komentar kalau kita mengungkapkan kepada mereka, apa lagi jumlah bidan kurang lebih 80 orang, kita bisa melihat perbadingan tenaga medis lainya dengan jumlah sedikit apa lagi petugas operasi.
“Saya sayangkan aksi mogok hanya dengan uang insentif perbedaan sidikit sehinga menghentikan pelayanan,” terangnya.
Pihaknya, sebelum menjabat sabagai dierketur RSUD insentif para tenaga medis kurang lebih Rp400 ribu sangat kecil dan tidak segnifikan.
“Setelah dinaikan insentif mala menjadi polemik dan bomerang buat saya, ” ujarnya.
Diungkapkan Dirut, pencairan dan insentif Rp10 Miliar sudah diterimah Surat Penyediaan Dana (SPD) kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Muna
“Sebagai proses pencairan insentif tenaga medis terhitung Januari sampai Desember 2018, pasti pencairanya tidak melewari tahun anggaran,” katanya, usai tugas Dinas diluar daerah.
Kontributor: Bensar