Kolaka, Koransultra.com – Perdebatan sengketa lahan antara IUP Perusda Kabupaten Kolaka dengan Pihak pengelolah Koperasi Nuhung kini mulai mereda setelah pihak direktur Prusda, dan stafnya turun kelokasi untuk menyelesaikan perdebatan sengketa lahan tersebut, pada Minggu (16-12-2018).
Dalam penyelesaian sengketa lahan seluas 6,5 Hektar itu, pihak Koperasi Nuhung selaku pemegang Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikerjakan oleh PT Global resmi jadi pemilik lahan tersebut.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Merah Putih, Jurmin mengaku bahwa pihak Nuhung pemegang SKT memang selaku pemilik yang sah, dengan bukti adanya legalitas SKT dan PBB yang dibayar selama ini setiap tahunnya.
“Tanah ini milik pak Nuhung dan buktinya ada,” kata Jurmin.
Menurut Jurmin, dalam sengketa tersebut, pihak PT.Global telah melakukan pembayaran royalti. Namun hanya membayar kepada koperasi saja senilai Rp 100 juta. Sehingga menimbulkan sengketa. Kedua pihak ini antara Keperasi dan PT. Globla kata Jurmin, tidak pernah melakukan kontribusinya sesuai dengan surat perjanjian kedua belah pihak yang ada.
“Saya yang diberikan kuasa oleh Nuhung, dan kami juga sangat menyanyankan hal ini. Padahal, mereka melakukan penambangan dan bekerja selama ini, itu di lokasi Bapak Nuhung,” ucap Jurmin.
Diitempat yang sama anggota Polda, yang juga sebagai perwakilan dari PT. global, Asrul membenarkan bahwa kontrak yang terjadi hanyalah masalah PT. global dan pihak Koperasi saja.
“Dan itupun sudah terpenuhi semuanya,” kata Asrul.
Namun lanjut Asrul, persoalan masalah lahan pihak PT global tidak tahu menahu tentang hal itu. Sebab menurut Asrul, PT. global hanya mengetahui Koperasi saja yang selama ini ada kontrkanya masing-masing.
“Saya disini nota bene hanya pengamanan,” ujar Asrul.
Sementara, pelaksana ketua Koperasi, Mardin menjelaskan, bahwa pihaknya sudah ada kesepakatan dengan Nuhung sebagai pemilik lahan, dan kesepakatannya itu secara lisan tentang pembagian royalti nantinya yaitu 1 dollar USA untuk koperasi dan 0.5 dollar USA itu untuk saudara Nuhung. Namun kewajiban kepada Nuhung belum laksanakan, sebab pihak PT.Global belum memberi uang muka sebagai Dpnya.
“kami dari pihak Koperasi berharap agar Nuhung dapat untuk bersabar sedikit, karena kalau kami juga sudah diberi uang nantinya oleh PT.Global otomatis kami akan melakukan kewajiban kami sebagai penangung jawab sebagai Koperasi,” tutup Mardin.
Pantauan Koransultra.com dilokasi, nampak Dirut Prusda Arman, memanggil salah satu pegawainya dan menunjukan kordinat yang dimaksud. Namun hasil gps menunjukan tempat Nuhung jauh dari lokasi tambang yang dimaksud.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Diret Prusda berjanji akan menyelesaikan persoalan ini secara persuasif.
“Bahwa titik kordinat yang menunjukan lokasi lahan milik Nuhung jauh dari titik kordinat PT Global di lokasi kami melakukan penambangan. Namun tidak menutup kemungkinan kami tidak akan membantu menyelesaikannya,” ungkap Arman sambil tersenyum.
Kontributor : Joni