Tabrak UU, Kades Lipu di Pengadilankan

Tabrak UU, Kades Lipu di Pengadilankan
Tabrak UU, Kades Lipu di Pengadilankan

Busel, Koransultra.com – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Buton Selatan (Busel), dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), menetapkan kades lipu, Kecamatan Kadatua, sebagai tersangka tindak pidana pemilu dan telah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Pasarwajo Kabupaten Buton.

Sebelumnya, Kades Lipu dilaporkan lantaran diduga mengkampayekan salah satu Caleg DPR RI saat mengadakan rapat bersama masyarakat di kantor Desa beberapa waktu.

Sekretaris jenderal (Sekjen) Barisan Orator Masyarakat Kepulauan Buton (BOM KEPTON) Kota Bau-Bau, La Ode Tazrufin mengatakan, Kades Lipu diduga melanggar UU Desa No.6/2014 pasal 1, ayat 35 UU No.7/2017 dan pasal 1 angka 3, tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Bilamana kades lipu terbukti bersalah oleh pengadilan (inkrah), maka kita presur Plt Busel H. Aru, agar secepatnya mengambil tindakan pemecatan,” tegas La Ode Tazrufin biasa disapa aping, kepada Koransultra.com, belum lama ini.

Dalam persoalan ini kata Aping, Kades seharusnya sudah faham tentang kapasitas dan batasan-batasan seorang kades. Apalagi kata dia, kades tersebut sudah menjabat dua periode.

“Saya kira jelas kades tidak boleh mengampanyekan caleg siapapun karena itu karena bertentangan dengan peraturan khususnya UU tentang Pemilu,” jelas Aping.

Menurut Aping, kasus kades Lipu telah mencederai marwah demokrasi yang ada di Negeri ini. Sebab dalam UU Desa sudah dijelaskan bahwa Kades dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, apa lagi kalau sampai terang-terangan mendukung atau mengkampanyekan salah satu caleg.

“Yang jelas kalau sanksinya sudah jatuh, saya presur ke Bupati Busel apabila dinyatakan bersalah. Sebab saya mengindikasikan hal semacam ini terkesan kebal hukum, maka tidak layak ketika lolos dari jerat hukum,” tutup aping.

Kontributor: Muhlis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *