
Kolaka, Koransultra.com – Pemilihan kepala Desa (Pilkades) di Desa Unamendaa, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, telah dilaksanakan di Kantor Desa pada Kamis (20/12/2018).
Namun, pelakasanaan Pilkades tersebut sempat tertunda, lantaran salah satu masyarakat melakukan protes kepada Nur Jasmin, saksi TPS kandidat nomor urut 2 yang mengundurkan diri dari bursa Pilakades.
“Sebagai pemilih pemula, saya sangat kecewa dengan perlakuan oleh saksi,” ungkap Nurul Indah Permata Sari.
Kekecewaan Nurul terhadap saksi dipicu dari Saksi TPS nomor urut 2 yang diduga melakukan pembiaran kepada masyarakat untuk memilih tanpa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, pihak Saksi pun sempat menahan namanya karena dianggap masih berstatus pelajar dan belum cukup umur untuk memilih.
“Saya ini sudah terdaftar di DPT secara Nasional. Apakah saksi ini tidak tahu aturan tentang Pemilu. Kenapa membuat aturan Pemilu secara mengada ada, itu hak saya sebagai warga saya mau digunakan kenapa mau dihalangi halangi. Inikan lucu,” ujar Nurul.
Pelaksana Kades Unamendaa, Sukri, menjelaskan tentang aturan UU Pemilu. Menurut Sukri, didalam aturan UU Pemilu telah menjelaskan bahwa masyarakat yang sudah terdaftar di DPT secara sah, wajib untuk menggunakan hak pilihnya.
“Jangan membuat aturan sendiri tentang Pemilu. Ikuti saja koridor aturan yang ada. Sebab, aturan dalam Petunjuk secara Teknis bahwa siapun dia yang sudah terdaftar sebagai pemilih tetap, harus di ikut sertakan dalam pemilihan apapun. Jadi tidak ada jalan untuk tidak mengikuti dalam Pilkades ini,” tegas Sukri.
Kontributor: Asri Joni