Lantik Sekwan, Bupati Muna Dikritisi Aturan

Lantik Sekwan, Bupati Muna Dikritisi Aturan
Lantik Sekwan, Bupati Muna Dikritisi Aturan

Raha,Koransultra.com – Pelantikan Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD oleh Bupati Muna, menuai sorotan dan kritik-kritik pedas oleh beberapa anggota Dewan.

Pasalnya, pelantikan tersebut tanpa ada persetujuan oleh anggota Fraksi.

Ketua Komisi I, La Ode Awal Jaya Bolombo, mengecam dan menolak keras pelatikan sekwan. Sebab menurutnya pelantikan tersebut dianggap cacat hukum.

“Berdasarkan UU MD3 tahun 2014 dan PP nomor 18 tahun 2016, pelantikan melalui persetujuan DPRD,” tegasnya, Selasa 08 Januari 2019.

Dikatakannya, Pelantikan tersebut memang kewenangan dari Bupati. Namun harus sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Mestinya dikonsultasikan dengan pimpinan fraksi, dan kami tidak mengakui pelatikan tersebut sebagai sekwan DPRD,” tegasnya lagi. 

Ketua fraksi madani, Samuri juga mengungkapkan hal yang sama. Dirinya menolak pelantikan sekwan itu. Menurutnya, pihak Pemda seharusnya mengajukan tiga calon sekwan setelah itu disetujui oleh fraksi-fraksi.

“Ada apa sebenarnya, kok tiba-tiba pelantikan kaya mau kiamat saja. Ini harus harus dihering agar kami tau apa alasan pelantikannya,” ujarnya.

Sementara itu, anggota komisi I DPRD Muna, La Irwan, juga mengkritisi keputusan Bupati Muna yang dinilai sepihak tanpa melakukan koordinasi sebelumnya.

“Jelas saya menolak keras sebagai komisi 1, sebenarnya tidak ada masalah tapi Pemda tidak boleh mengambil sepihak, saya kira saling menghargai, dalam hal kebijakan. Seakan akan daerah itu milik pemerintah daerah,” singgungnya.

Kontributor : Bensar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *