Buton Selatan, Koransultra.com– Gerakan masa dari Koalisi Pemuda Kepulauan Buton (KPK BUTON) kembali melakukan aksi di Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Selatan (Busel) pada rabu(27/02/2019) sekitar pukul 11.00 wita.
Tuntutan Masa yang berjumlah sekitar 50 orang ini terkait dengan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan oleh Bawaslu Busel menyalahi aturan.
“Aksi kami hari ini berkaitan dengan Pengrusakan APK oleh Bawaslu yang salah memaknai amanat PKPU 23 Tahun 2018, surat keputusan KPU RI No 1096/PL.01.5-kpt/06/Kpu/IX/2018 dan surat edaran bawaslu RI”,
Ungkap Koodinator Lapangan Masa aksi Mursid Sikancil.
Dalam aturan PKPU pasal 30 ayat 4 sangat jelas yang berbunyi:
” Desain dan materi bahan kampanye peserta pemilu Sebagaimana di maksud ayat 1 pasal 30 paling sedikit memuat visi, misi dan program peserta pemilu”.
Lalu kemudian bunyi pasal 30,31,32 PKPU 23 Tahun 2018 tersebut di sempurnakan dalam surat keputusan KPU RI No 1096 tersebut yang berbunyi.
” Desain dan materi APK dapat memuat ”
1. Lambang, Nama, dan Nomor urut partai politik
2. Visi, misi dan program partai politik
3.foto pengurus partai politik dan
4. Foto tokohyang melekat pada citra diri partai politik.
“Jika didalam 1 point tersebut terlekat di baliho atau APK peserta pemilu maka APK tersebut memenuhi unsur dari 4 point yang di jelaskan dalam surat keputusan KPU RI tersebut. misalnya ada logo partai yang tersimpan di APK , itu sah-sah saja karena memenuhi salah satu unsur seperti yang di jelaskan dalam SURAT KEPUTUSAN KPU RI”, tambah Mursid
“Persoalan ini akan kami terus tindak lanjuti ke DKPP dan akan kami laporkan kepada pihak penegak hukum karna kami anggap ini adalah bentuk pengerusakan dan pembodohan publik, hanya bawaslu kabupaten buton selatan saja yang seperti ini, harusnya mereka malu dengan kabupaten/kota lainya. Maka kami meminta kepada ketua bawaslu agar segerah mengembalikan baliho yang sudah di cabut dan mengganti rugi yang telah mereka rusaki”. tutupnya
Tak kunjung ada respon dari petinggi Bawaslu, sehingga berimbas masa aksi melakukan pelemparan kantor Bawaslu Busel menggunakan Tomat serta mencabut papan nama kantor dan membakar ban.
Terpantau Sekitar pukul 14.00 wita barulah Ketua Bawaslu menemui masa aksi dan menjelaskan mengenai penertiban APK sudah sesui dengan PKPU pasal 30 ayat 4.
Kontributor : Muhlis