Unaaha, Koransultra.com – Proses pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Konawe Dapil 1 Partai Gerindra, yang kini tengah bergulir menuai reaksi keras dari salah satu Pengurus DPC Partai berlambang Garuda ini, Hendryawan Muchtar menilai hasil verifikasi usulan calon penganti yang dikeluarkan oleh KPU Konawe dianggap cacat Administrasi, “tidak memenuhi syarat (TMS), KPU Konawe terlalu dini mengeluarkan rekomendasi nama calon PAW, nama yang diusulkan itu kami anggap cacat administrasi” demikian dibeberkan salah satu Kader Partai besutan Prabowo Subianto ini pada Koransultra.com, Sabtu 01/11/2025.
Hendryawan mengungkap, nama yang menjadi usulan calon PAW ini dinilainya tidak lagi memenuhi syarat, “nama usulan yang tertuang berdasarkan Hasil pleno KPU atau keputusan KPU yakni Jemi S Imran, itu yang bersangkutan sudah terangkat dan menjabat Direksi Perusahaan Daerah atau PERUSDA Kabupaten Konawe sejak selasa 17 juni 2025 lalu yang di serahkan langsung oleh Bupati Konawe, bahkan nama Jemi S Imran sudah tidak lagi menjabat sebagai pengurus partai di kepengurusan baru DPC Partai GERINDRA Konawe,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan poin penting dimana hal ini dianggapnya cacat administrasi, “nah hal itu kami anggap melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun UU 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), yang mengatur tentang peserta Pemilu yang diangkat menjadi Direksi, Komisaris, Dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara/ atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggaranya bersumber dari keuangan negara.” Tuturnya.
“Sangat jelas Usulan PAW dari KPU itu terkesan tidak teliti,” sorotnya.
Lagi lagi Hendryawan menilai proses pengusulan PAW ini banyak kejanggalan, “KPU terkesan tidak menghargai DPC Partai Gerindra Konawe, yang dimana ketua DPC tidak mengetahui sama sekali adanya usulan Rekomendasi dari DPD Partai Gerindra Sultra maupun dari DPP Partai Gerindra, yang seharusnya dalam AD/ART secara kelembagaan fungsi partai sangat menentukan kader yang akan di usung dan di rekomendasikan oleh partai itu sendiri.” ujarnya.
Sehingga ini menjadi pertanyaan buat kami sebagai kader partai Gerindra yang aktif di DPC GERINDRA Konawe, “hal inilah yang akan kami akan pertanyakan pihak DPRD Konawe, mengenai usulan ke KPU apakah benar ada rekomendasi dari DPP partai GERINDRA atau hanya mengacu pada regulasi PKPU No 6 tahun 2019.” tandas salah satu aktifis muda Konawe ini.
Sebelumnya, Jum’at (31/10/2025) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe telah menyerahkan nama calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Konawe sisa masa jabatan 2024-2029, ke DPRD Konawe.
Laporan: Andriansyah




