Wakatobi, Koransultra.com – Kepala Badan Penggelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Juhaidin menjelaskan terkait dengan mekanisme pertanggung jawaban dana hibah yang mengacu pada Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 2 Tahun 2017 tentang tata cara penggelolaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber  dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Dimana dalam Pasal 46 menjelaskan bahwa penerima bantuan sosial dalam bentuk uang bertanggung jawab secara formal dan materil atas penggunaan bantuan sosial yang diterimanya.

“Pertanggung jawaban penerima bantuan meliputi: laporan penggunaan bantuan sosial oleh penerima bantuan sosial, surat peryataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa bantuan sosial yang diterima telah digunakan sesuai dengan usulan dan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima bantuan sosial berupa uang atau salinan bukti serah terima barang bagi penerima bantuan sosial berupa barang,” kata Kepala Badan Penggelola Keuangan dan Aset Daerah, Juhaidin. Kepada Koransultra.com. Senin, (04/03).

Lanjut dia, pertanggung jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Bupati paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pertanggung jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disimpan dan dipergunakan oleh penerima bantuan sosial untuk kepentingan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional,” tukasnya.

Kontributor : Surfianto

Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here