
Baubau, Koransultra.com – Pelaku inisial FT usia 21 tahun terciduk melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) kepada korban bernama Rezki usia 20 tahun hingga menghembuskan nafas terakhir (Meninggal Dunia) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di depan Lorong Perintis samping Kedai kopi 24/7 Kelurahan Katobengke Kecamatan Betoambari Kota Baubau, pada senin dini hari sekitar pukul 00.30 (13/05/2019)
Rilis pers Humas Polres Baubau, dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Baubau AKP. RONALD ARRON MARAMIS, S.I.K. Kronologis kejadian Kepada awak media Ronald mengatakan “Berawal pada pukul 00:30 Wita pelaku (FT) berada disebuah kedai kopi, setelah itu terdengar ada keributan disamping kedai kopi, lalu pelaku (FT) pulang kerumah untuk mengambil sebilah parang dan kembali memutar dibelakang kedai kopi 247”.
Setibanya dibelakang kedai kopi, Lanjut Ronald “Tidak berselang lama, FT yang saat itu melihat korban langsung melakukan penganiayaan kepada korban menggunakan sajam (sebilah parang, Red) hingga mengakibatkan luka dibagian wajah dan kepala, dan berdasarkan hasil visum terdapat 8 (delapan) luka robek dibagian kepala”.

“Sehingga penyebab dari kematian korban adalah diakibatkan senjata tajam”, Imbuh Kasat Reskrim
Setelah kejadian atau Satu jam kemudian pelaku FT berhasil diringkus oleh satuan kepolisian dari jajaran Opsnal 78 sat Reskrim, unit 65 intelkam, Polsek Wolio, dan Polsek Murhum Sat Polres Baubau yg di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Baubau AKP. RONALD ARRON MARAMIS, S.I.K, ditemani Kapolsek Murhum IPDA MARVI.
Saat ini pelaku FT berada dijeruji Polres Baubau, selanjutnya menunggu pemberkasan ketahap persidangan. Atas perbuatan pelaku dijerat pasal 353 ayat 3 dan pasal 338 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Terkait peristiwa ini, Polres Baubau melalui Kasad Reskrim, menghimbau agar supaya masyarakat tetap menjaga kondusifitas dan tidak ikut terpengaruh dengan berita hoax maupun provokasi, sebab pihak kepolisian telah menangani berdasarkan hukum perundang-undangan yang berlaku.
Kontributor : Muhlis