Andoolo, Koransultra.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Terkait dengan tindak lanjut pengaduan
masyarakat yang didugaan telah terjadi pelanggaran pengelolaan Hutan Produksi (HP) yang dilakukan PT. Macika Mada Madana di blok lV Desa Kiaea dan Desa Watudemba, atas aktivitas produksi pengelolaan diluar wilayah IUP perusahaan.

Rapat dengar pendapat kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Irham Kalenggo, didampingi Ketua Komisi III Senawan Silondae dan anggota DPRD Konsel.

Koordinator Lapangan (Korlap) Poros Muda Sultra, Rispan Makati mengatakan bahwa substansi pokok permasalahan adalah adanya dugaan pencemaran lingkungan dan pengelolaan diluar IUP Perusahaan.

“Adanya pencemaran lingkungan di daerah persawahan di Desa kiaea, sehingga kami meminta kepada pihak perusahaan untuk menangani hal ini. Kemudian kami juga kesini ingin mempertanyakan terkait pengelolaan diluar IUP apakah juga diketahui oleh pemerintah Desa, dan apakah perusahaan sudah menyelesaikan kewajibanya atas lahan yang dikelolah,” ucapnya.

Serta apakah pihak perusahaan, lanjut Rispan terkait dengan pengelolaan hutan produksi yang dilakukan PT. Macika Mada Madana ini telah sesuai aturan atau telah mendapatkan izin.

Hal ini mendapatkan tanggapan dari Kepala Desa Kiaea, ia membenarkan bahwa adanya pencemaran lingkungan di areal sawah-sawah yang berada di desanya.

“Pencemaran ini memang terjadi dan hampir 100%, sehingga terjadi penurunan produksi hasil persawahan yang tentunya sangat merugikan masyarakat,” ungkapnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, selaku manajer PT. Macika mada Madana Muh. Rasyid mengatakan bahwa jika terjadi kesalahan dilapangan perusahaan akan langsung memperbaiki.

“IUP perusahaan lengkap, terkait pengelolaan Hutan Produksi, jadi setiap langkah yang dilakukan perusahaan sesuai prosedur yang selamah ini beroperasi 9 tahun ini, dan ini adalah legal, selanjutnya tidak benar yang dikatakan adanya pengelolaan diluar IUP kita,” katanya.

Poros Muda Sultra Adukan PT. Macika Mada Madana Ke Dewan Konsel

Rasyid menegaskan bahwa Perusahaan selalu melaksanakan kewajibanya kepada masyarakat disekitar areal pertambangan sesuai aturan yang berlaku, salah satunya melalui dana Comdev yang telah diberikan kepada 8 desa, 2 desa dipalangga dan 6 desa di palangga selatan.

Sebelum berakhirnya rapat dengar pendapat Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo menjanjikan akan memanggil juga perusahaan lain yang juga bersentuhan langsung dengan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan, serta menyarankan agar seluruh pihak terkait untuk ikut serta turun kelapangan meninjau lokasi pertambangan.

“Kita akan lakukan peninjauan langsung di lapangan. Untuk waktu paling baik kita laksanakan setelah lebaran atau paling lambat seminggu setelah lebaran,” jelasnya.

Kontributor: Kasran

Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here