Diduga Peras Kades di Buteng, Dua Wartawan di OTT

Diduga Peras Kades di Buteng, Dua Wartawan di OTT
Diduga Peras Kades di Buteng, Dua Wartawan di OTT

Baubau, Koransultra.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan dugaan pengancaman dan pemerasan Kepala Desa (Kades) Lolibu atas nama Sahrul Asmi yang dilakukan dua oknum yang berprofesi sebagai wartawan di Buton Tengah (Buteng) inisial HA dan HB (terlapor) dengan modus penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) kini telah dilimpahkan di Sat Reskrim Polres Baubau dan sedang menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi guna dilakukan pengembangan penyidikan.

Konfrensi Pers diruang Media Center Polres Baubau dipimpin langsung Kasubag Humas Kepolisian Resort (Polres) Baubau IPTU Suleman ditemani Kapolsek Lakudo AKP Abdul Halim Kaonga, mengungkapkan “Saat ini kasus OTT yang diduga dilakukan HA dan HB masih didalami pihaknya dan sudah dilimpahkan ke Sat reskrim Polres Baubau,”. Rabu 15 Mei 2019 sekitar pukul 12:45 Wita

Laporan Kades yang dimuat dalam rilis Pers Humas Polres, Bahwa Peristiwa dugaan pemerasan ini bermula pada tanggal 12 Mei 2019, dimana terlapor mengaku sebagai wartawan, berlangsung komunikasi via telepon genggam antara Kades dan terlapor. Dalam komunikasi terlapor memiliki data permasalahan Kades dalam mengelola ADD Lolibu. Tanggal 13 Mei 2019 pukul 17.00 wita HA dan HB mengajak korban bertemu dan pertemuan terjadi di Kantor Desa Lolibu guna melanjutkan pembahasan sebelumnya, selanjutnya pukul 19.00 wita yang bertempat di Desa Moko Kades dan terlapor membuat pertemuan ulang guna membahas penyelesaian masalah Kades agar masalahnya tidak di publikasikan di media dan tidak dilaporkan ke pihak berwajib.

Barang bukti sitaan Polres Baubau

Selanjutnya, Kades pulang kerumahnya dan setibanya dirumah terlapor menghubungi Kades dan meminta sejumlah uang dengan besaran dibawah Rp 10jt namun kades hanya menyanggupi sebesar Rp 1jt, dengan lokasi penyerahannya di pertigaan jalan menuju Kecamatan Mawasangka Timur Desa Lolibu.

“Pemeriksaan saksi (HA dan HB, Red) sudah dilakukan dan masih terus didalami, kita belum bisa pastikan pasal apa yang dapat dikenakan karena sementara masih dilakukan pengembangan,” Pungkas Humas Polres kepada sejumlah Media yang hadir meliput.

Ditempat terpisah, terlapor mengatakan bahwa mereka merasa telah dijebak Kades dengan alasan pemerasan dan pengancaman yang ditujukan kepada kedua wartawan,
“Kades sudah melakukan upaya membalikan fakta kepada kami (HA dan HB, Red), seakan-akan telah menjadi korban dan melaporkan kami, olehnya itu kami punya bukti rekaman bersama kades sebagai bukti untuk memperterang proses hukum,” Ungkapnya saat dikonfirmasi melalui via telepon, (15/05/2019).

Sebelumnya, terlapor (HA dan HB) menerangkan kronologis akhir, “bahwa terakhir bertemu Kades malam tanggal 13 Mei 2019 berlokasi di sekitaran tepi pantai, kemudian terlapor izin pamit pulang, hanya saja Kades suruh menunggu karena ada sesuatu yang akan diambil dirumahnya, kemudian Kades kembali menelpon dan mengajak bertemu dilokasi Mawasangka Timur (Mastim), tak disangka Kades telah mendesain penjebakan ini dengan alasan memberi uang Rp 1jt tapi kami buang uang yang diberikan itu, terus kami langsung dilaporkan di Polsek Lakudo,” Tutur terlapor.

“Ini sudah jadi skenario Kades, intinya kami tidak terima atas tuduhan pemerasan dan pengancaman, kami tidak pernah lakukan hal itu. Kades lah yang membalikan fakta seakan telah menjadi korban namun ternyata dialah dalangnya (aktornya),” Pungkasnya

Berdasarkan analisis dan informasi yang dikembangkan wartawan, bahwasanya laporan kepada oknum wartawan bersifat abstrak, ada keganjilan dalam laporan kades, karena penyidikan dilakukan sepihak serta bukti penunjang lainnya masih sementara pengembangan penyidikan Sat Reskrim Polres Baubau.

Kontributor : Muhlis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *