Protes Pelanggaran Rusiahwati, Lima Caleg Lapor ke Golkar

Kendari, Koransultra.com – Lima orang anggota Caleg yang diusung Partai Golkar Kota Kendari pada Pemilu 2019, untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kecamatan Abeli dan Poasia, melaporkan Caleg Rusiahwati Abunawas SE. Sebab dinilai melanggar Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Peraturan Organisasi (PO) Partai Golkar.

Ke lima Caleg yang bersurat ke DPD II Partai Golkar Kota Kendari, yakni Jumran SE, Novar Aditya Praja, Muhammad Rahman A.Md, Wa Ode Nurliana S.Pd dan Drs Djafar Suleman M.Si.

” Surat sudah dilayangkan ke kantor Golkar Kota Kendari yang beralamat di Kemaraya. Surat tersebut diterima kemarin sore hari Jumat (16/5/2019) sekira pukul 16.00 Wita oleh Pak Sahbudin selaku Sekretaris Golkar Kota Kendari, ” ungkap Rahman Latief, kurir surat Sabtu ( 17/5/2017)

Dalam surat tersebut disebutkan, berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 279/DKPP-PKE-VII/2018 yang dibacakan tanggal 2 Januari 2019, Robin Syahrul Ziddi anggota Penyelenggara Pemilihan Umum Kecamatan (PPK) Abeli dipecat dan 10 Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) mendapat peringatan keras.

Penyebab Robin dipecat dan 10 PPS mendapat peringatan, karena telah melakukan pertemuan di kediaman Rusiahwati Abunawas SE yang sudah berstatus Daftar Caleg Tetap (DCT) pada tanggal 20 September 2018. Ini dibuktikan dengan berita acara KPU Kota Kendari Nomor 89/PL.01.4-BA/7471/KPU-Kot/IX/2018.

“Pertemuan antara penyelenggara dengan Ibu Rusiahwati Abunawas sekira pukul 16.40 sampai 17.55 Wita. Dalam pertemuan itu, Rusiahwati meminta bantuan untuk dimenangkan dalam Pemilu di Dapil Kecamatan Abeli. Saat yang sama, sekiranya pagi sampai siang, Rusiahwati sudah daftar DCT. Jadi jelas pelanggarannya, ” Urai ke lima Caleg dalam surat dengan perihal pelanggaran disiplin PO, AD dan ART Partai Golkar.

Secara organisasi Rusiahwati Abunawas melanggar Anggaran Dasar Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 11 dan Pasal 15. Secara terang juga melanggar Anggaran Rumah Tangga pada Pasal 1, Pasal 2, Pasal 4.

Rusiahwati juga melanggar Peraturan Organisasi Partai Golkar Nomor : PO-07/DPP/Golkar/VII/2010, pada Pasal 4 ayat 3 poin c dan d.

Bahkan Rusiahwati Abunawas SE juga disebutkan melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 286.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *