Raha, Koransultra.com – Puluhan masa aksi dikantor Bawaslu Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, pasalnya Bawaslu diangap tidak serius menangani dugaan pengelmbungan suara, Senin 20 Mein2019.
Sorotan yang dimaksud, pergeseran suara dan penambahan suara diinternal partai Gerindra, dapil enam, hususnya calon legislatif tingkat II Kabupaten Muna.
Rahmat selaku Kordinator aksi mengatakan, dibeberapa kecamatan diantaranya terindikasi kecurangan yang terjadi di Desa Lagasa Kecamatan Duruka di TPS 03, kemudian Desa Bungo Kecamatan Kontunaga TPS 01, dan Desa Lakapodo Kecamatan Watopute TPS 04.
Lanjut, Desa Mantobua Kecamatan Loghia, kembali diuntungkan caleg nomor urut 05 dimana formulir C1 yang ditolak seluruh TPS Desa Mantobua sebesar 27 suara, namun hasil DA1 Kecamatan Loghia jumlah 33 suara. Begitupun Desa Liangkobori terjadi pada pleno PPK di Kecamatan bedasarkan formulir DA1 berjumlah 32, sementara perolehan caleg nomor 05 bedasarkan formulir C1 jika ditolak hasilnya hanya sebesar 22 suara.
Menyebut, caleg yang dirugikan Halimatun Sadia dengan nomor urut 06, dengan perolehan suara TPS 03 Desa Lagasa berjumlah 07 tetapi pada formulir DA1, ternyata bergeser dipasangan caleng nomor urut 05 yakni M Ilham Tang SKM.
“Maka dari itu kami tekankan kepada Bawaslu agar bekerja lebih serius untuk menangani persoalan terkait dugaan pengelmbungan suara,” ujar Rahmat di depan kantor Bawaslu.
Pihaknya,anehnya juga Bawaslu menolak laporan kami, padahal dari laporan tersebut yang kami temukan ada beberapa indikasi pelanggaran sesuai bukti-bukti kami.
“Penolakan Bawaslu selalu mengatakan kekurangan bukti, padahal jelas ada indikasi pergeseran suara dan penambahan suara,” ucapanya.
Dalam aksi tersebut ditanggapi oleh Aksar Bawaslu Muna, bidang Divisi hukum penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, menjelaskan, kalau berkaitan dengan undang undang pemilu maka laporan tersebut kami akan kaji selam dua hari.
“Setelah itu kami akan putuskan ketika ada dugaan pelanggaran,” ujarnya dihadapan masa di Aula kantor Bawaslu.
Menjelaskan, terkait dengan dugaan pelanggaran tentu ada tiga, diantaranya kode etik dan pelanggaran administrasi,” ketika melanggar makan dikenakan pasal 53,” beber laporan diwaktu yang mepet.
Kontributor : Bensar