
Kolaka, Koransultra.com – Lelaki asal kelurahan Dawi-dawi Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional, dengan satuan Narkoba Polres kabupaten Kolaka pemuda asal Dawi-dawi jalan Cakalang yang selama ini sudah menjadi Target operasi, pemuda asal dawi-dawi ditangkap sekitar pukul 00.30 wita, pada, Minggu 26/05/2019.
Lelaki yang berasal dari Kelurahan Dawi-Dawi Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka ini ditangkap saat membawah barang haram sejenis Narkotika dan Sabu.
“Eryan Noviandi Kepala BNN Kabupaten Kolaka yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Kolaka Iptu Husni Abda, dan Kasubag Umum BNN Barlin Adam, serta Kasi pemberantasan BNN Iptu Banyamin dalam komprensi persnya dia mengatakan, bahwa lelaki yang tersangka ini bernama Irfan alias ipfan tai lalat (23), berhasil diringkus saat membawah barang haram tersebut sejenis narkotika dan Sabu daerah Kecamatan Pomalaa Kabuoaten Kolaka Sultra.
“Lelaki yang tersangka ini kita tangkap dijalan saat membawah Sabu sebanyak satu saset, tersangka meman sudah lama menjadi Target operasi Satuan Narkoba Polres Kabupaten Kolaka,” ungkapnya Eryan Noviandi, pada Senin,27/05/2019.
“Lanjutnya, tersangka yakni Irfan berhasil kami ringkus berkat laporan dari masyarakat yang merasa katanya resah dengan perbuatan tersangka, dan setelah kami mendapatkan Laporan dari masyarakat, kita langsung bergerak ke TKP untuk melakukan pengintaian terhadap tersangka yang masyarakat laporkan,”Ungkap Eryan Noviandi pada Jumpa Persnya.
“Dan penangkapan dilakukan pukul 00.30 Minggu 26/5/2019 dan tersangka kami amankan, setelah dilakukan pengembangan, dan penggeledahan dirumah tersangka, kita berhasil mendapatkan barang buktinya, yakni satu saset lagi barang haram tersebut yang disembunyikan oleh tersangka yakni Narkotika jenis Sabu,” Ungkapnya.
Sehingganya dari tangan tersangka dengan barang buktinya yang berhasil diamankan dua saset barang haram narkotika jenis sabu dengan berat 0,87 gram, dan satu alat isap bong, serta satu buah pirex, dua buah korek gas, satu buah handphone, Ucapnya.
“Saat ini tersangka kami amankan di BNN Kolaka untuk melakukan pengembangan lebih lanjut lagi, karena tersangka ini sesuai hukum yang berlaku masuk dalam pengedar pengedar juga termasuk pengguna barang haram ini. Lanjut Eryan Noviandi
Eryan Noviandi juga mengatakan, bahwa status tersangka ini sebagai pengedar atau pengguna barang haram tersebut, dan kita akan berkoordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu dari terdiri Tim Hukum Penyidik Polres, Jaksa serta anggota BAPAS, dan juga Tim Dokter yang sudah memiliki dan mendapatkan pelatihan dari BNN RI serta Deputi Bidang Rehabilitasi. “Katanya.
Saat ini tersangka masih kita amankan dan dikenakan Pasal 112 dan Pasal 127 dengan ancamam Hukuman 12 tahun kurungan penjara,” tutupnya dalam jumpa pers.
Kontributor: Asri Joni