Buton, KoranSultra.com – Pemekekaran Tiga desa di kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton saat ini lagi gencar diperbincangkan.
Camat Siotapina, La Rahadi membenarkan adanya isu tersebut. Saat dikonfirmasi Rabu, (29/5/2019) di kantor Desa Sampuabalo.
Menurutnya, sebanyak Tiga desa dari Kecamatan Siotapina adalah desa Sampuabalo, Desa Manuru , dan Desa kombewaha yang merupakan wilayah Kecamatan Siotapina.
“Saya sudah berkordinasi langusung dengan Bapak bupati buton Bapak bupati menyetujui pemekaran desa yang di usulkan. Tinggal kita menunggu tim Pemekaran yang di bentuk langsung Oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD),” ujarnya.
Terkait rencana pemekaran desa secara regulasi merujuk pada ketentuan yang berlaku yaitu UU tentang Desa No 6 Tahun 2014 pasal 7 dan 8, Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014, Dan Peraturan Menteri dalam negeri No 1 Tahun 2017 tentang penataan Desa.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Awaluddin menuturkan, jika usulan Camat Siotapina dalam waktu dekat bakal dikondisikan ke kementrian.
“Usulan Camat Siotapina, saya dalam waktu dekat ini Saya ke kementrian desa guna percepatan pemekaran desa,” terangnya.
Dalam rencana pembentukan desa baru menurut Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Awaluddin
Regulasi Sudah kami anggap memenuhi syarat diantaranya jumlah penduduk paling sedikit harus 3000 jiwa atau 600 KK, memiliki potensi sumber daya alam, SDM dan sumber ekonomi pendukung, sarana prasarana pelayanan publik.
“Selain itu tambahan evaluasi lewat perkembangan desa upaya penilaian yang melalui 4 Indikator diantaranya penyelengaran pemerintahan desa, Pembangunan, Pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan,” imbuhnya.
Menururnya, jika merujuk aturan dan indikator penilaian diatas maka dari tiga desa tersebut setelah melaksanakan pengkajian terkait kelayakan pemekaran desa, bahwa tiga desa layak dimekarkan.
“Tiga desa itu adalah desa Sampuabalo desa Manuru dan desa kombewaha kecamatan Siotapina,kabupaten buton” pungkasnya.
Kontributor : Jani