
Kolaka, Koransultra.com – Kantor Pajak Pratama Kolaka diserbu ratusan warga Yang melakukan Pendaftaran untuk mendapat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Baru, kamis (20/6/19).
Kepala seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Kantor Pajak Pratama Kolaka La Aibu menjelaskan, jika ratusan warga yang datang merupakan sebagaian besar berasal dari pegawai honorer yang ada di Kabupaten Kolaka untuk mendapatkan NPWP baru, untuk kepentingan instansi masing masing.
“Pegawai honer daerah yang datang untuk memperoleh NPWP berlangsung sejak Senin (17/6/19) dan hingga saat ini jumlahnya terus bertambah dimana setiap instansi mewajibkan untuk setiap pegawai dengan penghasilan tertentu wajib memliki NPWP, tidak hanya diperuntuhkan bagi setiap PNS saja, akan tetapi berlaku juga bagi pegawai honorer maupun pekerja perusahaan swasta yang sudah memiliki penghasilan tetap,” kata La Aibu.
Dirinya menuturkan, jika persayaratan bagi pegawai honorer yang akan mendapatkan NPWP adalah harus membawa kartu identitas penduduk (KTP) dan surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai honorer di masing-masing lingkup kerjanya.
“Proses dalam pengurusan NPWP sebenarnya tidak begitu lama, namun karena jumlah pendaftar cukup banyak, sehingga harus antri beberapa jam baru bisa mendapatkan giliran memperoleh NPWP. Kami akan melayani semua beserta yang sudah mendapat nomor antrian dan dimungkinkan selesai hingga malam nanti ,” ujar La Aibu.
Sementara itu Rustam (42), salah saorang pegawai honorer Dinas Pekerjaan Umum mengatakan, dirinya melakukan pendaftaran NPWP sejak pukul 09.30 Wita, namun hingga pukul 12.00 Wita belum juga mendapat panggilan karena jumlah orang yang antrian cukup banyak.
Hal senada juga diungkapkan Warda (40), pegawai honorer Lainnya, mengaku sedikit mengalami kesulitan dalam pengurusan NPWP, karena harus melampirkan NPWP suami sebelum terbit NPWP pribadinya.
“Awalnya saya hanya menduga cukup membawa KTP dan foto kopi SK honorer, ternyata setelah berkas saya masukkan kemudian petugas pjaka menyakan identitas suami maupun istri bekerja di mana termasuk jumlah penghasilan dalam satu bulan harus jelas,” terangnya.
Kontributor: Andi Hendra