Pemda Konsel Sampaikan Tanggapan Atas Pandangan Fraksi

H. Surunuddin Dangga ketika menerima rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati T.A 2018.
Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga saat memberikan tanggapan Pemerintah atas pandangan fraksi-fraksi. Foto: Kasran, Kamis (20/6/2019).

Andoolo, Koransultra.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menyampaikan tanggapan atas pandangan umum dari fraksi-fraksi di DPRD Konsel. Terhadap Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2018, yang dilaksanakan dalam Rapat Paripurna di Aulah DPRD, Kamis (20/6/2019).

Dalam Rapat Paripurna ini di hadiri Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga, Ketua DPRD, Irham Kalenggo, Wakil Ketua ll, Nadira., S.H, serta di hadiri Sekda Konsel, H. Sjarif Sajang, Para anggota legislatif dan Pimpinan OPD lingkup Pemda Konsel.

Rapat kali ini, merupakan lanjutan dari Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada tanggal 20 Mei 2019, perihal penyampaian LKPJ Bupati Konsel akhir tahun 2018.

Anggota DPRD Konsel, Samsu., SP dari fraksi Golkar menyampaikan pandangan umunya, dia, menginginkan agar Bupati Konsel melakukan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan TA. 2018 dan mendorong para pimpinan OPD untuk lebih meningkatkan kinerjanya. Serta merekomendasi untuk menindaklanjuti dan lebih mengoptimalkan penerapan beberapa Perda, serta titik terang status pembentukan Kecamatan Lamooso.

H. Surunuddin Dangga ketika menerima rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati T.A 2018.

Sementara itu, selaku Bupati Konsel H. Surunuddin Dangga mengatakan bahwa akan menjalankan rekomendasi yang diberikan fraksi, dengan terus meningkatkan pembangunan pada aspek urusan wajib pemerintah, begitupun terhadap aspek penunjang pembangunan lainnya. Sesuai dengan amanat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dalam rangka memberikan pelayanan yang baik, optimal dan berkualitas guna memberikan kepuasan pada seluruh masyarakat Konsel pada umumnya.

Ia menjelaskan, bahwa substansi penyusun LKPJ sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah No 3 tahun 2007 pada pasal 18, sekurang kurangnya memuat arah kebijakan Umum Pemda, pengelolaan keuangan daerah secara makro termasuk pendapatan dan belanja daerah, serta penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.

“Untuk itu data data kondisi pencapaian selama satu tahun anggaran yang berdasarkan pada baseline dapat disajikan dengan komprehensif secara makro, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistematika penulisan LKPJ,” ungkapnya dalam Rapat Paripurna.

Menanggapi rekomendasi dari fraksi-fraksi, Lanjut Surunuddin, PAD harus lebih ditingkatkan pada angka 3 – 5% dari APBD Konsel.

” Hal ini perlu menjadi perhatian kita semua untuk terus ditingkatkan dengan mengoptimalkan potensi sumber pendapatan yang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Sehingga untuk kedepannya kemandirian keuangan daerah dapat terus meningkat seiring dengan meningkatnya PAD,” bebernya.

Mengenai percepatan penyelesaian proses pemekaran Kecamatan lamooso, Tambah Surunuddin, berdasarkan Perda No 1 Tahun 2017 telah ditindaklanjuti dengan proses pemekaran Desa. Yang telah teregister pada biro hukum Setda Provinsi Sultra, yang selanjutnya akan dilakukan register pada Kementrian dalam Negeri.

“Yang menjadi tugas dan fungsi pokok sebagai dukungan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan, maka kami membutuhkan sinergitas dengan badan pembentukan Perda untuk mendukung kelancaran kinerja OPD yang bersangkutan,” tutupnya.

Kontributor: Kasran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *