
Baubau, Koransultra.com – Kegiatan tahunan yang diberi Tema ‘Rapat Koordinasi Ketua Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) se-Kota Baubau Tahun 2019’. Di Pimpin langsung Wali Kota Baubau Dr.H.AS.Tamrin.MH guna merefres sinergitas birokrasi secara hierarki lingkup pemerintahan ‘Tampil Manis’ dengan meningkatkan mutu dan kualitas inter personalia, Senin 24/06/2019.
Kata AS Tamrin di Aula Kantor Walikota Palagimata, kegiatan ini dilakukan setiap tahun, menyapa kebersamaan mengenang hari – hari besar yang baru saja dilewati bersama masyarakat Kota Baubau, seperti Idhul Fitri dan pesta demokrasi,
“Karena pembangunan kota ini kan kita-kita juga, sudah sepatutnya kita berikan pesan-pesan, seperti memelihara kedamaian, kebersihan lingkungan, menjaga sinergitas, solidaritas dan sebisa mungkin menjaga timbulnya anarkis,” Ungkap Wali Kota dua periode dihadapan wartawan.
Ditemani Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Drs. Rahmat Tuta M. Si, AS Tamrin memberi kesempatan untuk tanya-jawab terkait isu atau informasi khususnya lingkup lingkungan RT dan RW.

“Jika ada informasi harus disampaikan begitu sebaliknya, saling koordinasi supaya sinergi. Apapun setiap kinerja yang dikerjakan buat pemerintah juga patut kita beri apresiasi, karena disitulah kebersamaan,” Ujar orang nomor satu di Pemerintahan Kota Baubau.
Walikota dua periode ini tak sungkan langsung menjawab dari beberapa pertanyaan saat dilontarkan penanya, antara lain soal pemberian sertifikat tanah dan retribusi,
“Jangan asal saja kasih keterangan, itu sertifikat harus jelas dulu jaminan hukumnya, baik secara materil maupun formil, kalau tidak lengkap itu bisa cacat administratif, harus jujur kasih keterangan. Contohnya, lokasi Benteng Keraton dan sekitarnya, jangan langsung kasih sertifikat, ditahan dulu, itukan lokasi situs sejarah dan kebudayaan, tidak boleh di sertifikat kan, tetap hargai para leluhur yang sudah di ikrarkan (janji, red) dari nenek moyang kita,” Jelas AS Tamrin.
Terkait retribusi, lanjut Walikota “Wajib lihat apa regulasinya, harus sesuai dengan aturan, harus ikut ketentuan supaya tercipta kedisiplinan,”.
Menurut AS Tamrin, Memberi kebijakan tentu untuk profesional kerja sekaligus merupakan edukasi dan saling memberi manfaat. Contoh, RT itu fungsinya membantu Lurah, jadi bagaimna saling menyesuaikan.
Dihadapan ratusan RT dan RW, lebih lanjut Walikota menambahkan, “Saling beri komunikasi, inikan penting harus ada komunikasi, kalau beda pendapat tentu sulit, kan sudah jelas ada garis hierarkinya mulai RT, RW, Lurah sampai Camat,”.
Diketahui, Regulasi RT secara langsung dipilih oleh Lurah sesuai hasil musyawarah kemudian di SK kan oleh Walikota, sesuai yang tercantum pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau No. 4/2016 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.
Adapun yang menjadi perhatian Walikota agar masyarakat, RT, RW, Lurah dan Camat terus bersinergi. Segala persoalan diluruskan dengan saling koordinasi melalui komunikasi.
“Kalau untuk honor (insentif, red) RT dan RW sudah lebih besar dari sebelumnya. Lurah – Lurah, Camat juga bagaimana harus bisa lentur dan sinergi, dan pada dasarnya selalu akan ada evaluasi,” Tutup Wali Kota.
Kontributor : Muhlis




