Baubau, Koransultra.com – Kasus tindak pidana penganiayaan yang dialami inisial R yang dilakukan tersangka Firman (FN) yang juga seorang anak Ketua DPRD Buton Selatan, telah ditangani Polsek Wolio. Dikuatkan dengan Laporan Polisi (LP) No : LP/37/VII/2019/SULTRA/RES BAUBAU/SEK WOLIO Tanggal 01 Juli 2019.
Berdasarkan kronologis dari Korban, Kekerasan yang dialami R pada Rabu, 26/06/2019 sekitar pukul 22:30 wita. Berawal ketika FN berada di depan kamar kos R, terjadi percekcokan berujung FN melayangkan pukulan kepada R dan telak mengenai hidung dan mata R. Tidak lama, dimalam kejadian itu R langsung menuju ke Polsek Wolio untuk membuat laporan polisi.
“Habis saya dipukul, saya langsung lari ke Polsek Wolio,” Ucap R kepada Wartawan Koransultra.com.
“Saya tidak akan pernah mau untuk cabut laporan walau dengan alasan apapun,” Tegas R kepada wartawan Koransultra.com saaat ditemui ditempat tinggalnya (Saptu, 6/07/2019), sekitar pukul 19:15 Wita.
Saat ditemui wartawan, Polsek Wolio melalui Kanit Reskrim AIPDA Kaharuddin SH, membenarkan adanya laporan penganiayaan yang dialami oleh R, tidak makan waktu lama pelaku ditahan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan berdasarkan bukti-bukti, saat ini status pelaku sudah dinaikan ke status tersangka”, Ujar Kanit Reskrim.
“Untuk barang bukti sudah lengkap, dan sejak kemarin (Jum’at, 5/7/2019, red) kita sudah tingkatkan ketahap SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan, red),” Ungkap Kanit diruangannya.
Hasil informasi yang dikembangkan dari keterangan R, bahwa kejadian penganiayaan yang dilakukan FN kepada R bukan sekali saja tetapi sudah beberapa kali R merasakan tindakan keras FN. Diketahui R masih mahasiswi disalah satu universitas swasta di Kota Baubau
Tambah Kanit, “Minggu ini sudah masuk tahap satu, dan tidak menutup kemungkinan kita akan lakukan penahanan. Kita akan periksa laporan dokternya,”.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
KONTRIBUTOR : ATUL WOLIO