Sekda Baubau: Tripartit, Harmonisasi Pemerintah Pengusaha dan Pekerja

Sekda Baubau: Tripartit, Harmonisasi Pemerintah Pengusaha dan Pekerja
Sekda Baubau: Tripartit, Harmonisasi Pemerintah Pengusaha dan Pekerja

Baubau, Koransultra.com – Berbagai tantangan tenaga kerja bukan lagi hal baru, dilematis selalu muncul. Pihak pemerintah tak henti menyikapinya dengan berbagai terobosan program, demi ketentraman dan kesejahteraan para pekerja.

Terkait persoalan itu, Pemerintah Kota Baubau melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Baubau, hadirkan kegiatan pelaksanaan LKS (Lembaga Kerjasama) Tripartit (Pemerintah-Pengusaha-Pekerja), yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Dr Roni Muhtar MPD, bertempat di Aula Kantor Walikota Palagimata. Rabu, 17/07/2019 pukul 10:00 Wita.

Pengusaha dan Pekerja ibarat kata yaitu simbiosis mutualisme, saling membutuhkan dengan harmoni,
“Perlu kita bangun harmonisasi, hubungan antara pengusaha, pekerja dan pemerintah. Pemerintah sebagai fasilitator, dalam rangka memepertautkan kepentingan para pekerja dan pengusaha, sehingga suasana yang simbolis mutualisme bisa kita capai,” Ucap Roni pada wartawan.

Sekda Baubau: Tripartit, Harmonisasi Pemerintah Pengusaha dan Pekerja

Tak dipungkiri, pesatnya jumlah pencari kerja, tapi lagi – lagi lapangan kerja yang minim, apa lagi ada kompetisi. Jelas, para pengusaha mencari yang kompeten untuk usahanya, yang berdampak para calon pekerja melonjak.

Hadirnya Tripartit, Sekda berharap dimasa datang masalah dengan tenaga kerja dapat terselesaikan dengan baik, tidak ada lagi keluhan para pekerja terhadap kegiatan kerjaannya, baik itu gajinya, maupun suasana yang dijalani saat kerja.

Saat ini, Pemerintah Kota Baubau terus hadirkan bermacam program, untuk terus mengupdate keterampilan para calon tenaga kerja baru. Dengan kemampuan kerja yang baik, ketika di aplikasikan sesuai standar kerja yang dibutuhkan,

“Smeoga dalam waktu yang tidak lama, Kita sementara upayakan bangun BLK, kedua kita bangun harmoni, dan kita bisa temukan jalan keluar,” Tambah Roni

Selain itu Roni menambahkan, Ada hal yang harus diperhatikan oleh pengusaha, dalam pengertian pengusaha yang sudah mapan, takaran usahanya sudah bagus,

“Bagi yang itu saya kira wajib minimal sesuai UMP kalau bisa lebih dari tinggi dari pada itu. Mungkin saja UMR belum seperti yang diharapkan. Untuk itu, kita berharap usahanya semakin berkembang, selama ini pemerintah melakukan itu, ini PR kita bersama,” Jelas Sekda

Pada acara pembukaan ini, Hadir Ketua DPC Apindo, Akli, Gapeksindo, para pengusaha, Kapolres yang diwakilkan, Rektor UM-Buton yang diwakilkan dan seluruh jajaran pegawai Disnaker Kota Baubau

Sebelumnya tahun 2018, Tripartit ini memuat antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja, sehingga untuk ditahun 2019 akan ditambah dari pihak kepolisian dan pihak akademisi,

Para pengusaha harus memiliki kesadaran khususnya kewajiban nya kepada pekerjanya, begitu pun pekerja juga harus berusaha lakukan kerja sebaik – baiknya,” Pungkas Sekda

Untuk diketahui, Dalam Tahapan Tripartit, sesuai pasal 8 sampai dengan pasal 54, forum tripartit atau proses ajudikasi oleh UU Nomor 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial diberikan 3 pilihan yaitu dapat melalui forum Mediasi, forum Konsiliator dan forum Arbitrase.

Kontributor: Atul Wolio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *