
Raha,Koransultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, segera mengantisipasi terjadinya pemilihan suara ulang (PSU), pada Pemilahan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 mendatang.
“InsyaAllah kita mengantisipasi agar tidak terjadi PSU,” ujar Kubais selaku ketua KPU Muna, usai rapat evaluasi fasilitasi kampanye pemilu serentak tahun 2019, Senin 22 Juli 2019.
Menjelaskan, berdasarkan hasil pengalaman Pillada tahun 2014, maka tentu penyusunan berbasis Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk kedepannya memastikan yang terdaftar dalam DPT.

Menyebut, kita merekrut petugas PPDP akan diprioritaskan Sepajang memenuhi syarat lain sebagai KPPS karena PPS dibentuk lebih awal dari pada PPDP, sebab merekalah orang-orang yang mengetahui alamatnya dan wilayah tersebut.
“Jadi yang terapkan salah satunya pemilih akan didekatkan dengan TPS masing-masing,” cetusnya.
Kemudian, jauh lebih penting kesadaran masyarakat, sebab terjadinya PSU lebih dari satu kali hak pilihnya, atau tidak memiliki hak pilih lalu memilih.
“Apa lagi undang-undang pidana jelas, misalanya dia memilih lebih dari satu kali, tidak hanya dikenakan peraturan pemilu tetapi diproses dengan penjara selama 12 bulan denda Rp12 juta,” beber.
Dengan terjadi PSU tentu merugikan daerah hal ini anggaran,” maka dari itu semua pihak bertanggung jawab, sebab peserta menjadi penentu dalam pesta demokrasi,” cetusnya.
Kontributor : Bensar