
Baubau, Koransultra.com – Tragis, saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke – 23 Partai Rakyat Demokratik (PRD) yang digelar disalah satu Kedai Kopi di Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) sontak kaget dengan hadirnya kelompok dari organisasi lain, kemudian mengancam untuk membubarkan PRD, Senin malam (22/7).
Mantan Ketua Komite Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Demokratik Sultra, La Ode Tuangge, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan pelanggaran hukum.
“Tidak ada alasan jika mereka mau bubarkan kegiatan HUT PRD yang ke 23. Salah alamat bila mereka anggap bahwa PRD merupakan partai terlarang dan berpaham Komunis,” Ungkap Laode.
Dikabarkan, bahwa tindakan menghalangi perayaan HUT tersebut, ternyata bukan saja di Sultra, tetapi juga terjadi dibeberapa daerah lain di Indonesia.
“Menurut saya apa yang mereka sangkakan adalah keliru dan tidak memahami bagaimana soal keabsahan dari PRD,” katanya.
Diketahui, berdasarkan legalitas hukum, Partai Rakyat Demokratik (PRD) merupakan Partai yang resmi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.UM.06.08-164 tanggal 24 Februari 1999 tentang Pendaftaran dan Pengesahan Partai Politik.
Atas pengancaman tersebut, Laode mengecam dan mengutuk keras tindakan pihak-pihak yang menuduh PRD sebagai partai terlarang.
Menurutnya, pengancaman itu bagian dari tindakan anti demokrasi, yang berpotensi memecah belah bangsa dan tidak sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
“Saya minta kepada aparat penegak Hukum, dalam hal ini Kepolisian untuk segera mengusut oknum yang ingin mencoba menghalang halangi kegiatan HUT PRD,” Tegas Laode.
Dalam sejarah kepartaian, PRD sempat menjadi salah satu peserta Pemilu di tahun 1999 dengan nomor urut 16. Sesuai penjelasan didalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), PRD ber -asaskan sosial demokrasi kerakyatan (Sosdemkra), kemudian pada kongres ke VII tahun 2010 diganti dengan asas Pancasila.
KONTRIBUTOR : ATUL WOLIO




