
Baubau, Koransultra.com – Riuh kehadiran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Ir Agus Rahardjo Kota Baubau memantik susana yang awalnya gelap seakan terang benderang, utamanya bagi Ratusan Mahasiswa di Universitas Dayanu Ikhsanuddin (UNIDAYAN).
Hangat Hadirnya dirasa oleh ratusan mahasiswa Unidayan dikala Ketua KPK RI membeberkan materi pada ‘Kuliah Umum’ bertema ‘Partisipasi Perguruan Tinggi Terhadap Upaya Pemberantasan Korupsi’ pada Saptu (27/7) di Aula Laode Malim Jl. Yos Sudarso, Pukul 08:15 Wita.
Diawal sambutan Ketua KPK, menceritakan bahwa Unidayan punya cita-cita dan visi besar, begitu pun Negara Republik Indonesia. Namun bukan hanya sekedar impian, sembari tunjukkan daftar 20 negara maju di dunia yang yang berawal dari sebuah cita-cita. Indonesia tepat berada diurutan ke – 4 dan Cina berada ke – 1 berdasarkan Ramalan IMF sampai tahun 2023 pada daftar Country GDP (PPP) Ranking.
Pada materi Ketua KPK juga ungkapkan tentang bagaimana pertumbuhan korupsi di dunia, sesuai 9 lembaga kajian yang kredibel. Berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK), kajian pembandingnya Negara India, Cina, Brazil, terlihat dari tahun 1995 – 2017 tingkat korupsi di Indonesia terjadi fluktuatif namun menunjukkan brand positif.

“Jenis perkara Tipikor, saat ini tertinggi 64% dari penyuapan, 21% pengadaan barang dan jasa,”Ungkap Agus Rahardjo.
Tambahnya, “Unsur korupsi salah satunya yaitu adanya keterlibatan keluarga. Sama dengan mahasiswa bisa terlibat korupsi akibat perilaku koruptif yang dianggap biasa,” tambahnya.
Selain itu juga Agus Rahardjo jelaskan bagaimana kewenangan KPK di UU No 30 tahun 2002 tercatat didalam pasal 6, yakni koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan, dengan peran serta masyarakat sesuai perundingan-undangan yang diundang berlaku.
Disesi Dialog, salah satu penanya menanyakan terkait maraknya tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran Dana Desa.
“UU kita belum begitu eksplisit untuk menelusuri kasus lebih kedalam. Aparat penegak setempat bisa tindaki bila ada laporan, dan untuk bagaimana bisa bergerak optimal yakni segera koordinasikan dengan KPK agar ter Supervisi, guna penindakan tepat guna,” ungkap Agus Rahardjo.
Selain itu, Ketua KPK paparkan tentang lingkaran syaitan, yaitu putaran jabatan yang diperjual belikan, “Kalau jadi Kadis nilainya 500 – 700 juta terus dari mana dan bagaimana memulangkan dana pribadinya kalau bukan dari APBD, inilah lingkaran syaitan,” cetus nya.
Sebelum mulai, Rektor Unidayan Ir LM Sjamsul Qamar MT, sekaligus secara resmi membuka kuliah umum mengatakan, terimakasih atas kehadiran ketua KPK sebagai pemateri kuliah umum di Unidayan, semoga seluruh mahasiswa dapat menimba manfaat, serta berharap ilmu yang didapat bisa bermanfaat bagi mahasiswa.
KONTRIBUTOR : ATUL WOLIO