
Kolaka, Koransultra.com – Setelah Kepala Desa ( Kades ) Longori Kecamatan Baula Kabupaten Kolaka yang telah ditetapkan menjadi “Terdakwa” atas dugaan penyalagunaan “Dana Desa tahun 2015, 2016 dan 2017”, kini Kepala Desa Liku, Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka juga dilaporkan ke Mabes Polri.
Dari hasil Investigasi dilapangan yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat Wahana Rakyat Indonesia ( LSM-WRI ), menemukan adanya dugaan penyalagunaan dana desa yang dilakukan oleh Kades Liku.
“Awal tahun 2019 kami temukan beberapa titik dugaan penggunaan Dana Desa yang dikelolah tidak sesuai dengan UU dan Peraturan yang ada, namun belum bisa kami lengkapi keterangan yang dibutuhkan, saya tidak usah menyebutkan satu persatu, menurut kami sudah cukup keterangan yang dapat dijadikan sebagai bukti Permulaan dalam Penyelidikan dan Penyidikan. Laporan tersebut kami kirim dengan No. 001/02/DPP/LSM-WRI/VII/2019. Dan sudah dikirim pada (13/07/2019) lalu Ke Mabes Polrivia JNE,” kata Amir Ketua Umum LSM WRI Kolaka.
Lanjut Amir, tidak menutup kemungkinan masih ada Desa lain yang menggunakan Dana Desa tidak sesuai dengan peruntuhannya.
“Kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat Wahana Rakyat Indonesia mengapresiasi pihak Kepolisian Republik Indonesia dalam hal menindak lanjuti setiap Pelaporan, seperti pengaduan Lembaga Swadaya Masyarakat Wahana Rakyat Indonesia tahun 2018 lalu terkait Desa Longori Kecamatan Baula Kabupaten Kolaka yang sekarang ini sudah jadi terdakwa,” jelas Amir.
Kontributor: AH