Diduga Bisnis Darah, UTD PMI Buton: Kami Ada MoU Dengan RS

Diduga Bisnis Darah, UTD PMI Buton: Kami Ada MoU Dengan RS
Diduga Bisnis Darah, UTD PMI Buton: Kami Ada MoU Dengan RS

Baubau, Koransultra.com – Dalam menunjang efisiensi pelayanan kebutuhan darah bagi pasien, UTD PMI Buton tandatangani Nota Kesepahaman (Inggris:memorandum of understanding, MoU) di sejumlah pihak Rumah Sakit (RS) di Kota Baubau, salah satunya adalah RS Palagimata.

Terkait kerjasama itu, dalam pemenuhan kebutuhan darah, pihak UTD tidak lagi menerima pembayaran umum, serta tidak lagi melayani permintaan dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan.

“Kalau butuh darah, kita sudah tidak terima pembayaran umum atau dengan menggunakan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan itu urusan rumah sakit, kami sesuai MoU dengan rumah sakit,” Beber Asriani Bendahara UTD PMI Buton kepada wartawan. Rabu (14/8) pukul 15:12 Wita.

Dalam permintaan darah di UTD, Asriani lebih dalam menjelaskan, “Ada jalur umum atau non BPJS dan jalur BPJS. Untuk jalur umum pasien dapat membayar di rumah sakit, atau bisa membayar langsung di UTD PMI Buton. Sama dengan klinik, klinik juga membayar dan tidak berlaku BPJS nya,” Katanya

Selain itu, UTD juga menyaratkan cara memperoleh darah, yaitu membawa permintaan darah bersama sampel darah. Kemudian, pihak UTD persiapkan stok darah yang dibutuhkan, bila stok kosong pihak UTD siapkan donor pengganti, jika donor pengganti juga kosong, pihak UTD berkoordinasi langsung dengan pihak keluarga pasien.

“Apabila dua cara itu sudah kita lakukan, kita berkoordinasi dengan pihak keluarga pasien yang bisa mendonorkan darahnya,” Ucapnya.

Dijelaskan lebih jauh, bagi rumah sakit yang punya BPJS, harus disertai uang jaminan yang diberikan UTD untuk disimpan, sesuai harga umum yaitu Rp 335.000 per kantung darah. Kemudian, UTD ajukan syarat untuk diurus ke RS bagian PPTARS. Setelah lengkap, pihak UTD langsung kembalikan uang yang dijaminkan sebelumnya.

“Untuk Rumah Sakit, kita pakai harga umum Rp 335.000, kalau kami yang mengcross Rp 360.000, tapi kan pihak rumah sakit yang mengcross juga disana,” Paparnya.

Mengenai pelaporan dan pembayaran, setiap berkas permintaan darah RS Palagimata disimpan oleh UTD. Dengan berkas itu, pihak UTD dapat mengklaim jumlah pengambilan darah di RS. Berdasarkan MoU, maka setiap bulannya UTD wajib ajukan klaim pencairan dana kepada pihak RS yang ditransfer melalui via Bank ke rekening UTD.

“Kami sesuai MoU, kami lakukan klaim ke rumah sakit sesuai total jumlah pengambilan kantong darah. Setiap akhir bulan atau tutup laporan kita langsung klaim ke rumah sakit, sesuai tanggal yang di MoU kan. Nanti uangnya melalui Bank ditransfer kerekening,” Imbuhnya.

Asriani menyebutkan, harga pengambilan darah sebesar Rp 335.000 per kantung darah, sesuai hitungan biaya. Mulai dari biaya pembayaran kantung darah, biaya pemeriksaan penyakit, kapas, alkohol dan biaya pembuangan limbah medis.

“Mou itu penting, menjanjikan bahwa mengklaim harga umum berapa, kalau mengcross berapa, jadi tidak ada simpang siur, tidak ada tumpang tindih untuk kelangkaan. Terus ada waktu dan tanggal, semua UTD itu harus punya perjanjian MoU,” Pungkasnya.

KONTRIBUTOR : ATUL WOLIO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *