Desa Sampuabalo terapkan Hukuman Judi dan Miras

Buton, Koransultra.com – Pemerintah desa sampuabalo Gelar Rapat Bersama , badan permusyawaratan desa, Toko Adat ,Tokoh agama serta seluruh masyarakat, untuk melahirkan sebuah regulasi berupa denda Sangsi pemain judi dan Pengguna miras .di Rumah Adat desa Sampuabalo 15/8/2019.

ketua adat desa Sampuabalo Kecamatan Siotapina,Kab.buton La Ode Azilu menuturkan Judi dan miras menjadi suatu ancaman yang tidak bisa kita kendalikan, sehingga sanksi adat yang kita sepakati di berlakukan bagi penjudi dan penjual Miras dan pemakai akan dikenai sanksi,adapun sangsi atas musyawara bersama bagi pemain judi akan di kenakan denda sebesar 5 juta rupiah dan 10 juta bagi yang memiliki rumah tempat perjudian Sedangkan miras Penjual didenda Rp.10 Juta rupiah  bagi pembeli atau konsumen akan didenda Rp.5 Juta.

“Aturan ini kami terapkan demi generasi bangsa yang ada di desa sampuabalo ini, kita tau bersama dampak dari judi dan miras itu sangat berefek dan sangat membahayakan bagi Ahlak moral generasi kami, sehingga Langkah yang kami musyawarakan hari ini tentu untuk melakukan perubahan kepada generasi muda dan seluruh masyarakat desa sampuabalo ini.

Kami selaku orang tua sangat menaruh harapan kepada generasi kami untuk selalu berfastabiqulkhairat berlomba lomba dalam hal kebaikan demi kemajuan desa tercinta ini, Tumpuan harapan kami kepada generasi muda harus mampu untuk melakukan perubahan besar terhadap wajah desa ini,” tutur La Ode Azilu.

Ketua kerukunan keluarga Sampuabalo iyarona labalawa buton Pelda La Ode Kalimu mengatakan kita harus mempertegas atas rumusan aturan desa dan tatanan adat desa sampuabalo tentang pemberantasa judi dan miras.

Karna Aturan ini sangat bernilai positif langkah yang di tempuh atas musyawara tentang bebas Judi dan miras ini sudah tepat karna Judi dan Miras adalah sumber tindak kejahatan dan rusaknya ahlak moral bagi masyarakat,harapan saya mohon aturan ini harus pertegas tanpa pandang bulu jangan kita biarkan penyakit ganas tumbuh di masyarakat di desa Sampuabalo inistrong,” tutur La ode Kalimu.

Kontributor : La Ode Jani

Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here