Baubau, Koransultra.com – Kuasa Hukum Forum Komunikasi (Forkom) Mahasiswa Buton Muhammad Agussalim akan kembali laporkan dugaan oknum yang terlibat pada kasus penyuapan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton tahun 2011 silam atau 8 tahun lalu. Melibatkan La Maulana sebagai Ketua Tim Pemenangan H. La Uku, SH dan Dani, B.Sc.
Sebelumnya, Agussalim sempat ajukan surat pengaduan No 1/SEK/FORKOM/20/2019 di Kejaksaan Negeri Kota Baubau. Alhasil surat tersebut ditolak, Kejaksaan berdalih bahwa waktu dan tempat TKP termasuk pihak yang diduga terlibat tidak masuk dalam wilayah hukumnya. Menurut Kejaksaan, yang berwenang mengurus adalah Kejaksaan Negeri Buton di Pasarwajo.
“Kami sudah adukan di Kejaksaan Baubau, hanya saja tidak direspon dan malah kita disuruh menghadap di Kejaksaan Buton,” Ungkap Agussalim.
“Kita sudah menghadap juga di Kejaksaan Buton, secara lisan dia tolak aduan kami, karena TKP kasus itu berada didalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri Baubau,” Tambah Agus.
Pidana khusus kasus suap tersebut awalnya, pada tahun 2013 pernah diproses pihak Kejaksaan Baubau, dimana TKP nya berlokasi didepan SDN 2 Lamangga Kota Baubau. Selanjutnya, kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Klas 1A Kendari tahun 2013 silam. Pengadilan pun berhasil mengeluarkan putusan pada hari selasa 23 Juli 2013.
Dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Klas 1A Kendari No. 06/Pid.Tipikor/2013/PN.Kdi. Terdakwa Sumarno SE dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi Berlanjut atau penerima suap.
Isi putusan tersebut pun tertuang, bahwa La Maulana selaku Ketua Tim Pemenangan H. La Uku, SH dan Dani, B.Sc telah memberikan uang kepada terdakwa Sumarno yang saat itu bekerja sebagai anggota KPU Kabupaten Buton, pada hari sabtu tanggal 09 Juli 2011.
“Kan sudah jelas dengan putusan itu, jadi jelaslah kasus itu kewenangan wilayah hukumnya siapa. Lalu, kenapa seakan ada pembiaran fakta-fakta hukum untuk mengusut pemberi suap,” Tegas Kuasa Hukum Forkom.
Sesuai UU RI No 20/2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal (5) dan pasal (11) jelas menyebutkan bahwa penerima dan pemberi hadiah atau janji dikenakan pidana.
“Kami harap pihak Kejaksaan Baubau mau mengusut dan memproses sesuai wilayah dan kewenangan hukumnya, atas beberapa nama yang tercatat didalam putusan No.06/Pid.Tipikor/2013/PN.Kdi, sebagai oknum yang diduga pemberi suap,” Beber Agus.
Lanjutnya, “Kami berharap kejaksaan mampu mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang telah tidur selama 8 tahun,”.
Menurut Agus, Kepedulian hukum itu penting dan berharap ada kejelasan kewenangan dari kedua lembaga ini. Pasalnya, Kejaksaan Baubau dan Kejaksaan Buton adalah lembaga yang kewenangannya menyelidiki atas dugaan Tipikor harus jelas pembatasan kewenangannya, sehingga masyarakat yang peduli hukum tetap terjaga, serta memahami bahwa hukum tetap adil dan tidak tebang pilih.
“Dalam waktu dekat, kami akan masukan laporan resmi di Kejaksaan Baubau dan Kejaksaan Buton,” Cetusnya.
Kuasa hukum Forkom Buton berharap, Kewenangan 2 (dua) lembaga Kejaksaan Baubau atau Kejaksaan Buton mampu tegakkam hukum. Mengusut pemberi suap sebagai pihak yang tidak kebal hukum, karena UU Tipikor telah mengamanatkan itu.
KONTRIBUTOR : ATUL WOLIO