Tuntut Keadilan, Ratusan Massa Bakal Turun Bantu Keluarga Korban Lakalantas

Baubau, Koransultra.com – Sampai saat ini, orang tua (ortu) korban kasus lakalantas (DN) terus bertanya – tanya didalam benak atas Putusan Majelis Hakim (MH) Pengadilan Negeri (PN) Baubau yang menvonis terdakwa (DR) 4 (empat) bulan pidana penjara.

Sebelumnya, MH PN Baubau pun telah angkat bicara melalui Humasnya Haeruddin Tomu SH. Dalam wawancara pada rabu (21/8), menyebutkan, terdakwa di vonis 4 bulan pidana penjara karena melanggar pasal 310 ayat 4 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sama seperti tuntutan jaksa.

Humas PN Baubau juga menegaskan, dalam perkara ini, hakim dalam mengadili perkara berpegang pada pasal 6 UU Kekuasaan Kehakiman.
“Sehingga hakim wajib atau terikat pada surat dakwaan tunggal JPU, dengan tuntutan 4 bulan pidana penjara,” Jelas Haeruddin

Menyoal hal itu, baik dari pihak keluarga korban bersama kuasa hukumnya Muhammad Agussalim, Menganggap, pihak Kejaksaan Negeri Baubau dalam mendampingi keluarga korban belum sepenuhnya mementingkan hak keluarga korban.

“Maunya Kejaksaan lebih mementingkan hak – hak kliennya. Harusnya ada komunikasi, apa lagi ketika mengajukan tuntutan hukum kepada majelis hakim,” Tutur Agus kepada wartawan. (22/8)

Hasil pengembangan informasi wartawan Koransultra.com. Dikabarkan, akan hadir ratusan massa dari berbagai OKP se – Kepulauan Buton (Kepton) turun kejalan, menyuarakan rasa kepedulian dan rasa keadilan untuk keluarga korban.

Terpantau, konsolidasi sudah mulai dilakukan. Salah satu pembahasannya, yakni mengevaluasi tuntutan Kejari Baubau atas kasus kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,
“Mohon dukungannya dan kami mengajak masyarakat, OKP, akademisi, aktivis, sosialis dan penggiat hukum yg masih terketuk hatinya untuk bergabung digerakan kami,” Harapnya.

KONTRIBUTOR : ATUL WOLIO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *