Baubau, Koransultra.com – Dugaan Tipikor TPI Wameo bahkan nama WaliKota Baubau pun disebut – sebut yang termuat dibeberapa media online, dimana hal itu bersumber dari sebuah pernyataan yang dikeluarkan seorang anggota DPD KNPI Baubau Risky Ishak SH dan Rendy Saputra SH MH. Sehingga akhirnya Kuasa Hukum Walikota Dr.H.AS.Tamrin.MH, angkat bicara dan tanggapi langsung melalui Konfrensi Pers dan Penyampaian Hak Jawab, bertempat di lantai dua Kedai Kopi Rendezvous. Senin (2/9) pukul
Sesuai Surat Kuasa (SK) No SK. 001/DF. Pid/IX/2019 dan berdasar pasal 65 huruf (e) UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Wali Kota Baubau Dr.H.AS.Tamrin.MH mewakili Pemerintah Kota Baubau memberi kuasa kepada Dedi Ferianto SH & Patners Law Firm. Melalui Surat Kuasa Hak Jawab No. A002/D. UND/lX/2019 perihal Hak jawab terkait berita di 8 (delapan) media on-line salah satunya Koransultra.com (portal online).
Dalam hak jawab ini, Kuasa Hukum Wali Kota Baubau Dedi Ferianto SH gelar Konfrensi Pers. Dihadapan seluruh Media se-Kota Baubau, Dedi menegaskan, bahwa rilis yang dibuat oleh Risky Ishak SH selaku Wakil Ketua Bidang Pemberantasan Korupsi DPD KNPI Baubau dibeberapa media online, yang menuduh adanya keterlibatan Walikota Baubau dalam perkara dugaan Tipikor TPI Wameo adalah pernyataan yang tidak beralasan dan tidak berdasar hukum.
“Pernyataan yang kemudian dijadikan rilis itu tidak beralasan dan tidak berlandaskan hukum. Bahwa dokumen tidak memenuhi syarat kajian Pro-Justitia, sehingga hanya sebatas dilihat sebagai opini saja, untuk tidak dapat dijadikan dasar,” Ungkap Dedi dihadapan seluruh Media Online yang hadir.
Sebelumnya, berita yang termuat di Media On-line Koransultra.com, berjudul ‘KNPI Desak Kejari Periksa Oknum Terkait Tipikor TPI Wameo’. Ini berawal pada rilis dikirim oleh salah satu anggota KNPI Baubau, yakni Wakil Ketua Bidang Pemberantasan Korupsi Risky Ishak kepada media on-line Koransultra.com pada 21/08/2019 lalu, diterbitkan 22/08/2019.
Yang mana sebagian isi berita, yaitu ‘ KNPI Baubau melalui Wakil Ketua Bidang Pemberantasan Korupsi Risky Ishak meminta Kejaksaan Negeri Kota Baubau agar turut memeriksa Walikota Baubau guna mempercepat penetapan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi TPI Wameo’, bersama foto penyerahan dokumen ke Kejaksaan.
Selanjutnya, Dedi menambahkan, dokumen hasil kajian ‘DPD KNPI Kota Baubau’ yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Baubau oleh Risky Ishak SH dan Rendy Saputra SH MH bukanlah kajian Pro-Justitia yang telah melalui rangkaian tindakan hukum penyelidikan dan penyidikan resmi lembaga berwenang. Karena itu kata Dedi, dokumen yang dipegang oleh DPD KNPI Baubau hanya dapat dilihat sebagai opini dan tidak dapat dijadikan dasar hukum bagi Jaksa untuk menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi TPI Wameo (Vide Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 4 dan angka 5 Kitab Undang-undang hukum acara pidana).
“KNPI Baubau, mengatakan kepada Kejaksaan bahwa telah memiliki dokumen kajian, sementara kewenangan yang melakukan kajian itu tidak sesuai apa disebutkan didalam Buku KUHAPidana. Untuk itu tidak bisa dijadikan dasar hukum bagi Jaksa,” Terangnya.
“Jadi mereka sudah salah alamat, dan tidak berdasar Hukum, menurut kami apa yang diterangkan oleh DPD KNPI Baubau beserta dokumen yang disetorkan tidak berdasar, sehingga ini hanya sebagai opini semata,” Imbuhnya.
Secara detail, lanjut Dedi, “Menurut hemat kami, karena surat KNPI bukanlah bukti, itu masih pandangan asumsi KNPI saja. Berbicara bahwa dokumen itu hasil kajian hanya sebatas opini karena tidak memenuhi syarat hukum, utamanya bagi Jaksa,”.
Selain itu, disebutkan Kuasa Hukum Walikota dalam mewakili kliennya, berencana akan melaporkan oknum KNPI. Menurut Dedi, Klien nya merasa tidang senang karena telah mencoreng nama baik kliennya.
“Kita akan masukan laporan kepada oknum tersebut, yang telah mencoreng nama baik klien kami,”
Sebelum KNPI masuk, Kejaksaan sudah jalan. Pemkot tetap menghargai proses hukum yg dijalankan Kejaksaan. Namun yang kami analisa atas apa yang ditimbulkan Wakil Ketua Bidang Pemberantasan Korupsi DPD KNPI tidak sesuai dan tidak berdasar hukum, Kata Dedi kepada seluruh wartawan.
“Jika KNPI masih ngotot, itu adalah hak, namun hak itu tentu ada batasan yang tidak sampai melawan hukum,”Pungkasnya.
Sebelum menutup Konfrensi Pers, Dedi menyampaikan, bahwa pemerintah beserta kuasa hukumnya akan terus memantau dan mengamati, dan tetap menghargai proses hukum yang saat ini sedang ditangani pihak Kejaksaan Baubau.
KONTRIBUTOR : ATUL WOLIO