
Baubau, Koransultra.com – Lagi-lagi puluhan massa yang tergabung dalam Forum Gerakan Mahasiswa (FGM) Wakatobi turun kejalan dan melakukan Unjuk Rasa (Unras) tepat diareal depan kantor Bupati Wakatobi, Selasa (10/9). Pernyataan sikap massa, yaitu meminta kepada Pemerintah Daerah hentikan aktivitas PT Golden Prima Wakatobi.
Awalnya massa yang berunjuk rasa itu, berjalan aman (aksi damai). Tetapi karena muncul gesekan antara massa Unras dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) tak terelakkan, berimbaslah pada bentrok antar keduanya.
Saat berorasi, Koordinator Lapangan (Korlap) FGM Wakatobi Roziq Arifin, dengan lantang mengatakan, akibat aktivitas PT Golden Prima Wakatobi berimbas pada polusi, kemanyamanan masyarakat sangat terganggu khususnya di Desa Sombu, dan itu semua ditimbulkan dari mobil perusahaan yang berlalu lalang dipesisir rumah warga.
Selain pencemaran, di kesempatan Rozik sebutkan bahwa pengelolaan PT. Golden Prima Wakatobi lalai dalam regulasi hukum, karena telah keluar dari koridor dokumen UKL-UPL yang di telah di buat, dan lokasi tersebut jika di kaji dalam perda RTRW Kabupaten Wakatobi No 12/2012 tidak masuk dalam kawasan industri AMP, Pengelolaan pasir dan batu krikil.

“Jadi tidak ada alasan Pemda untuk tidak memberhentikan Aktivitas PT, Golden Prima Wakatobi,” Tegas Rozik
Kemudian aksi itu ditengahi dengan mediasi oleh pihak Kesbang Pol di Kantor Satpol-PP. Hasil mediasi itu, seluruh pihak dari instasi terkait, Dinas Lingkungan Hidup, Pol-PP, pihak Dinas PUPR bidang Tata Ruang dan Dinas Perizinan sepakat turun tinjau lokasi aktivitas PT. Golden Prima Wakatobi, pada Rabu (11/9) sekitar pukul 08:00 Wita.
“Hasil mediasi itu, jika benar melakukan pencemaran lingkungan dan melanggar Perda RTRW Wakatobi maka disepakati untuk dilakukan memberhentikan dari aktivitas PT Golden Prima Wakatobi,” Tandasnya.
KONTRIBUTOR : ATUL WOLIO