
Batauga, Koransultra.com – Diduga gelapkan dana insentif perangkat Desa saat menjabat 2018 lalu, mantan Kades Desa Wambongi, Kecamatan Batu Atas, Kabupaten Buton Selatan, Dilaporkan di Polres Baubau.
La Ode Basirun dilaporkan ke Polres Baubau pada 30 Juli 2019 yang teregistrasi pada 2 Agustus 2019 lalu.
Sementara dalam pengembangannya, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah dikeluarkan pada 10 Agustus 2019 lalu. Penyidik pun telah lakukan BAP tahap satu pada 9 Oktober 2019. Sementara pada tahap dua 12 Oktober 2019 penyidik telah memanggil enam orang saksi.
Dugaan tersebut pun sempat dialami anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Itu dibuktikan didalam berkas Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang ditandatangani Kades Wambongi. Dimana, tercatat gaji anggota BPD tahap pertama (enam bulan) sebesar Rp 3.150.000. Terbalik dengan fakta yang terjadi, gaji yang diterima hanya sebesar Rp 1.150.000 per orang (tahap satu)
“Itu pun kita terima tidak seperti biasanya, harusnya kan ada berita acara yang kita tanda tangani, ini hanya disisip dalam amplop kemudian diberikan ke kami,” Keluh seorang anggota BPD saat wawancara (13/9).
“Anehnya, dana Rp1.150.000 itu untuk gaji selama 7 bulan. Jadi ini sudah tidak benar, Eks Kades itu sudah sering lakukan, jadi bukan saja kami yang rasakan itu,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pada pembayaran gaji tahap kedua pun Eks Kades Wambongi tetap terjadi. Selain kami, hal itu juga dialamai perangkat desa yang lain.
Pelapor berharap, Polres Baubau segera tuntaskan kasus tersebut agar dapat menemukan titik terang tersangkanya,
“Karena lamami juga masuk laporannya, adami satu bulan lebih, supaya kita tau titik terangnya. Jika masih kurang bukti agar kita tau supaya kita bisa tambahkan,” pungkasnya.
Diketahui, beberapa perangkat desa yang ikut alami pemotongan gaji, mulai dari gaji Guru TK, Ketua RT 01 Dusun Konda Masigi, Kader Posyandu, Dukun Bersalin, Ketua Perangkat Adat, dimana pemotongan tersebut dilakukan secara berfariatif.
Kontributor: Atul Wolio