Mengenang Jasa BJ.Habibie, Puluhan Wartawan Kolaka Aksi Seribu Lilin

Mengenang Jasa BJ.Habibie, Puluhan Wartawan Kolaka Aksi Seribu Lilin
Mengenang Jasa BJ.Habibie, Puluhan Wartawan Kolaka Aksi Seribu Lilin

Kolaka, Koransultra.com – Dalam rangka mengenan jasa – jasa toko nasional, Almarhum Bj.Habibie, Puluhan wartawan di Kolaka menggelar aksi damai seribu lilin di bundaran adipura depan rujab bupati Kolaka, kamis, (12/9/19) malam.

Aksi tersebut dipimpin langsung oleh ketua PWI Kolaka Armin. Sebagai bentuk kecintaan para wartawan membentankan spanduk yang bertuliskan BJ.Habibie layak dijadikan sebagai toko kebebasan pers.

“Kami meminta kepada bapak Presiden untuk menjadikan almarhum BJ. Habibie sebagai bapak kebebasan pers, dimana beliu dengan keiklasan dan perjuangan melakukan reformasi pada UU untuk menjadikan pers mandiri dan bebas dalam mejalani kegiatan jurnalisnya,” kata Armin.

Adapun reformasi di bidang media dan demokratisasi yakni Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Keberadadaan UU tersebut menjadi tonggak kebebasan dunia pers di Indonesia. UU yang berisi 10 bab dan 21 pasal itu diteken Habibie pada 23 September 1999.

“Melalui revisi UU Pers, yang sebelumnya tahun 1982 yang sangat dikontrol pemerintah menjadi UU yang memberikan lebih banyak kebebasan kepada pers. Artinya pers tidak dikontrol pemerintah melainkan mengatur dirinya sendiri,” tutur Armin.

Mengenang Jasa BJ.Habibie, Puluhan Wartawan Kolaka Aksi Seribu Lilin

Lahirnya UU Pers itu kemudian diikuti dengan Dewan Pers. Dewan Pers tersebut bersifat independen dan anggotanya tidak dipilih oleh DPR. Memang, kata dia, UU bukan semata produk hasil kerja Presiden Habibie. UU itu merupakan hasil kerja antara pemerintah dan DPR yang waktu itu diwakili menteri penerangan.

“Tentu saja bagaimanapun menteri penerangan yang berinisiatif memimpin revisi harus ada lampu hijau dari presiden. Artinya peran presiden waktu itu, Habibie, sangat signifikan,” ujarnya

Ia mengungkapkan, proses revisi UU Pers saat itu dilakukan dengan tak sepenuhnya disertai keikhlasan oleh partai politik. Ia menilai, peran Habibie sangat signifikan dan berkontribusi besar terhadap iklim kebebasan pers.

Tidak hanya itu, Armin juga meminta pemerintah untuk segera menetapkan BJ Habibie sebagai Tokoh Bangsa.

“Selama hidupnya Habibie telah banyak memberikan kontribusi bagi kemajuan bangsa. Salah satu karyanya yang populer hingga mendunia yaitu di bidang teknologi, dimana Bapak BJ. Habibie berperan besar pada dunia penerbangan dalam pembuatan pesawat terbang,” katanya.

Menurutnya BJ Habibie adalah Presiden Indonesia yang melahirkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers serta tokoh yang melahirkan demokrasi bagi Indonesia.

“Kita kehilangan Bapak Habibie yang selama ini telah menghadirkan pemikiran-pemikiran terbaik buat Indonesia, terkhususnya dalam kebebasan menyampaikan pendapat dimukan umun dan kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalisnya.

Armin menegaskan almarhum Bacharuddin Jusuf (BJ) Habibie layak mendapatkan tempat teristimewa dalam sejarah pers. Hal ini tak lepas dari lahirnya sejumlah perubahan politik yang menandai demokratisasi di bidang politik dan juga reformasi di bidang media.

Kontributor : Andi Hendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *