
Baubau, Koransultra.com – Optimilisasi Pendapatan Daerah Kota Baubau melalui pajak terus digenjot, bahkan tidak main-main punya sanksi tegas bagi yang melanggar ataupun melawan aturan. Mulai 17 September 2019 dilakukan uji petik (pengawasan, red) langsung diseluruh titik alat rekam transaksi pajak.
Begitulah yang disebutkan Kordinator Wilayah VIII Kordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) RI Ardiansyah biasa dipanggil Pak Chiko. Ia menerangkan, bahwa Korupsi itu adalah kerugian negara, suap-menyuap, konflik kepentingan dalam pengadaan Barang dan jasa, Penggelapan dalam jabatan, Pemerasan, Perbuatan curang, Gratifikasi (pemberian dalam bentuk apapun).
Tahap awal Kota Baubau pasang 100 alat perekam transaksi, Lanjut Ketua Tim Korsupgah Pak Choki “Dipasang sudah, tapi jangan lupa awasi pengawasannya, sehingga kita juga awasi pemanfaatannya. 30 hari kedepan kita lakukan uji petik, sebagai fungsi pengawasan dan fungsi penindakan,” Himbau Pak Choki saat beri materi diacara sosialisasi Pajak Daerah di Aula Kantor Walikota Palagimata, (16/9).
Pada intinya gunakan alat, Kata Pak Choki, mulai dari hotel, resto, tempat hiburan sama parkiran, “Maksudnya adalah kita menjaga, alat tersebut jangan diganggu karena itu alat negara, dibantu Bank Sultra dipinjam pakaikan sama Pemda,” Paparnya pada wartawan.
Lebih lanjut dikatakannya, penggunaan alat transaksi pajak hanya persoalan waktu saja. Dikarenakan masih dianggap baru, sehingga setiap hari Korsupgah KPK meminta kepada Pemkot dalam hal ini Sekda Baubau, memastikan alat tersebut selalu on-line, dan sering cek di lapangan, laporkan jika alatnya tidak on-line, Kata dia.

Menurut Pak Choki, dari hasil pemasangan alat tersebut, terjadi perubahan yang signifikan pada pendapatan daerah, dicontohkan pada salah satu Resto di Baubau dalam tempo 8 hari omset pajak capai kurang-lebih Rp 5 juta.
“Saya menduga, rumah makan yang buka dari pagi sampai malam beromset Rp 500 ribu per-hari kali 1 bulan, coba bayangkan berapa PAD yang didapat. Untuk Kota Baubau kita targetkan 250 alat terpasang,” Imbuhnya.
“Saya minta kepada teman-teman, sepakat kita gunakan alat biar clear. Kalau tidak menyetorkan apa yang harus dipungut, ya apa boleh buat, jelas kok hukum pidananya,” Tegas Ketua Tim Korsupgah KPK Wilayah VIII.
Kedepan, Pak Choki minta kepada Pak Wali, supaya pendapatan daerah dipindahkan dari BPKAD, karena beda nuansa. Kalau BPKAD keuangan itu di rem tidak boleh sembarangan, sementara pendapatan harus nguber, dicontohkan seperti Kota Kendari, dan beberapa daerah lain sudah terpisah, Katanya.
Korsupgah KPK ingin mendorong semangat kawan-kawan Pemkot, bagaimana meningkatkan rasio pendapatan daerah.
Di Kesempatan yang sama, saat beri sambutan pada sosialisasi (16/9), Ketua DPRD Kota Baubau H Kamil Adi Karim SP, sangat apresiasi kegiatan sosialisasi yang di inisiasi dari supervisi KPK. Tentu lebih mengoptimalkan pajak Hotel, parkir, hiburan malam dan rumah makan (resto).
Ini juga kata Ketua DPRD, sebagai terobosan peningkatan PAD. Selain, mendukung fungsi Dewan kepada Pemda, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dengan memanfaatkan teknologi digital, guna peningkatan akuntabilitas, besar mendorong PAD, dan mencegah kebocoran.
“Sistem monitoring yang akuntable ini memberi manfaat besar manfaat APBD kepada masyarakat,” Ucap Kamil
Kontributor : Atul Wolio