Gubernur: Diduga Ilegal, PT AMIN Harus Hentikan Aktivitas

Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi
Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi

Kendari, Koransultra.com – Aktivitas penambangan yang diduga dilakukan PT Alam Mitra Nugraha (AMIN) secara ilegal telah berhenti. Disinyalir perusahaan itu menambang diluar izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki.

IUP perusahaan itu berada di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, namun diduga mengambil ore nikel di wilayah Laburino, Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara.

Gubernur Sultra Ali Mazi tak berkomentar banyak ihwal dugaan penambangan ilegal yang dilakukan PT AMIN.

Ditanya soal oknum di perusahaan itu mencatut nama Wakapolda Sultra, ia berkelakar bila perusahaan itu harus ganti nama. “Nama perusahaannya jangan AMIN terus. Pakai Alhamdulillah juga,” kelakar Ali Mazi saat ditemui di Kantor Gubernur Sultra, Rabu (18/9).

Katanya, bila perusahaan itu tak punya izin ia akan membawa persoalan itu ke Kapolda. “Tidak boleh menambang secara ilegal. Pihak yang merasa dirugikan juga harus segera melaporkan persolan itu ke ranah hukum,” ujarnya.

Ia mengaku tidak punya kewenangan untuk menyelesaikan persoalan hukum. Sebab Ali Mazi hanya mengurus soal kebijakan pemberian.

Kontributor: AR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *