Buton, Koransultra.com – Persatuan Intelektual Cendikiawan dan Aktivis Kepulauan Buton (PICA Kepton) menyebut penyerahan aset yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) Buton 17 September lalu ke Pemerintah Kota Baubau cacat hukum, karena tidak melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton.
Dalam orasinya koordinator aksi Idrus Jumu mendesak DPRD memanggil Bupati La Bakri, terkait penyerahan aset ke Pemkot Baubau pada 17 September lalu.
“Intinya kita ingin ada langkah tegas dan cepat dari DPRD. Bupati Buton tidak bisa cuci tangan dengan alasan terpaksa menyerahkan aset itu,” jelas Idrus, Senin (23/09).
Menurut Idrus, DPRD Buton seharusnya marah dengan tindakan bupati, karena kewenangan lembaga legislatif telah dilangkahi dan diabaikan.
Orator lainnya, Ganiruddin dengan nada lantang mengatakan, jika aksi yang dilakukan tidak mendapat tanggapan, massa bakal boikot dan duduki kantor lembaga legislatif itu.
“Massa berjumlah kurang lebih 100 orang ini akan memasifkan gerakan dan berkonsolidasi dengan berkeliling diseluruh wilayah Kabupaten Buton. Kami tak akan diam dan berhenti untuk turun ke jalan kalau belum ada titik terang dan solusi terkait persoalan ini,” terang Ganiruddin.
Di lain sisi, Ketua DPRD Buton La Ode Rafiun yang dikonfirmasi pada Rabu (25/9) mengatakan, langkah yang dilakukan Bupati Buton La Bakri tentang penyerahan aset tersebut telah sesuai prosedur.
“16 aset yang diserahkan termasuk Lippo Llaza Buton ke pemkot Baubau, meskipun tanpa paripurna DPRD, tidak ada masalah, karena lembaga DPRD merupakan penyelenggara pemerintah juga,” kata La Ode Rafiun.
Kontributor La Ode Jani
Editor: Rawal